OJK Ancam Denda Rp15 Miliar untuk Konten Finansial Menyesatkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru yang memperketat penyebaran informasi keuangan di media sosial.
Influencer dan content creator kini tidak bisa sembarangan membuat konten terkait produk atau layanan keuangan.
>>> Tiga Model M Series Terbaru dari BMW Meluncur, Termurah Rp1,9 M
Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026.
Dalam Pasal 7 ayat (8) dan (9), disebutkan bahwa sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan langsung tanpa didahului peringatan tertulis.
Besaran denda maksimal mencapai Rp15 miliar. Sanksi ini berlaku bagi influencer maupun pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan.
Kewajiban Influencer dan PUJK
OJK mewajibkan influencer untuk menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
Mereka juga dilarang mempromosikan produk atau layanan keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK.
>>> Lionel Richie Hentikan Konser karena Jatuh Sakit di Atas Panggung
Selain itu, influencer tidak boleh bekerja sama dengan pihak yang kegiatan usahanya di sektor keuangan tanpa izin dari OJK atau otoritas berwenang.
Mereka juga harus menghindari aktivitas yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
OJK meminta financial influencer untuk bekerja sama dengan PUJK guna memastikan informasi yang disampaikan sudah sesuai.
PUJK juga harus memastikan produk yang dipasarkan oleh influencer telah memperoleh izin dan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Influencer diwajibkan memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang memadai untuk menjelaskan produk keuangan kepada masyarakat luas melalui platform mereka.
>>> PIS dan Kemlu Sukses Kawal Kapal Gamsunoro Lintasi Selat Hormuz
Regulasi ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di tengah semakin besarnya peran penyampai informasi di sektor jasa keuangan.
Update Terbaru
Ramalan Zodiak 1 Juli: Aries Jangan Panik, Gemini Kontrol Keinginan Belanja
Rabu / 01-07-2026, 08:10 WIB
Kisah Haru di Balik Viral Tangis Histeris Pengantin Pria yang Bikin MC Kaget
Rabu / 01-07-2026, 08:10 WIB
Baca Online Nano Machine Chapter 318 Hari Ini, Cek Jam Rilisnya
Rabu / 01-07-2026, 08:00 WIB
GAIKINDO Apresiasi Dukungan Pemerintah, Usul Insentif untuk Semua Jenis Kendaraan
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Ratusan Anak Prasejahtera
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Mark Hamill Akui Tak Paham Twisted Metal, Tapi Nikmati Peran Paus New York
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Perwakilan Serikat Pekerja Rockstar: Bos GTA 6 Mampu Penuhi Tuntutan Karyawan
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Blake Lively dan Ryan Reynolds Berjuang Pertahankan Keutuhan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Publik
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Presiden Paraguay Tetapkan Hari Libur Nasional Usai Kalahkan Jerman di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Rp809 Miliar, Harta Tak Cukup
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB






