Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi
Pakar Telematika Roy Suryo tidak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ia resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.
>>> Dewan Parole Massachusetts Tolak Pembebasan Pembunuh Trooper George Hanna
Pra/2026/PN. JKT.
SEL pada Senin, 22 Juni 2026.
Dalam permohonannya, Roy tidak hanya menggugat penyidik kepolisian tetapi juga melibatkan unsur kejaksaan.
Pihak termohon meliputi Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, tim penyidik, serta Jaksa Agung dan Kejati DKI Jakarta.
Fokus utama gugatan adalah keabsahan tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara. Roy menilai tindakan tersebut bermasalah secara hukum.
>>> Mantan Kepala Polisi Sherborn Dapat Ganti Rugi Rp19 Miliar
Langkah ini menjadi upaya Roy untuk melawan balik proses hukum yang menjeratnya, meskipun berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sidang Perdana 29 Juni 2026
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum merinci isi petitum yang diajukan Roy. Namun, sidang perdana praperadilan telah dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.
Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dan diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Gugatan ini muncul di tengah proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang juga menyeret nama dr Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Perkara utama telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan dan bersiap menuju persidangan.
>>> Warga Sipiongot Gembira Jalan Mulai Diaspal Setelah Puluhan Tahun
Hasil sidang praperadilan berpotensi memengaruhi jalannya perkara utama yang akan disidangkan di pengadilan.
Update Terbaru
Aktor Vietnam Kaity Nguyen Jadikan Sinema Korea Model Sukses Global
Kamis / 02-07-2026, 00:36 WIB
Chevrolet Corvette Stingray 2027 Jadi Mobil 200 MPH Termurah, Cuma Rp1,2 Miliar
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Lamborghini Urus Performante SE: Tenaga 801 HP, Akselerasi Sama dengan Versi Lama
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
BPS Pastikan Metodologi Terstandar Jadi Fondasi Sensus Ekonomi 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Purbaya Buka Peluang Evaluasi Pajak JHT: Kita Lihat Dulu Kondisinya
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Komisi I DPR Setujui Dua RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Respons Dingin Menohok Dzeko usai Bosnia Diejek Jelang Lawan AS
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Hanya 50% Remaja AS Punya SIM, Penjualan Mobil Terancam Turun
Kamis / 02-07-2026, 00:31 WIB
Bandara Soetta Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Ganggu Penerbangan
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Mbappe Abaikan Rekor Gol, Fokus Bawa Prancis ke Final Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Bupati Kuansing Tahu Ada OTT, Datangi Dealer Hilangkan Jejak Mobil
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pre-Order Figure Nu Udra Monster Hunter Wilds Dibuka, Harga Rp 22.000 Yen
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pembaruan Kebijakan Privasi Crimson Desert pada 8 Juli 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
The First Descendant Homepage Akan Offline pada 1 Juli untuk Pemeliharaan
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB






