Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Pemerintah memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga pekerja dengan gaji hingga Rp14 juta per bulan kini bisa membeli rumah subsidi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
>>> Stephen Chow Bocorkan Film Kung Fu Soccer Tayang Juli 2026
Batas penghasilan MBR kini dibagi dalam empat zona wilayah, berbeda dengan sebelumnya yang hanya dua zona.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan perluasan ini mendukung definisi MBR yang telah ditetapkan Kementerian PKP.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan batas penghasilan ditetapkan berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mempertimbangkan inflasi dan daya beli di tiap wilayah.
Empat Zona Penghasilan MBR
Zona 1 mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Bagi yang belum menikah, batas penghasilan Rp8,5 juta. Yang sudah menikah Rp10 juta.
Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.
>>> Miroslav Klose Ucapkan Selamat ke Messi yang Pecahkan Rekor Top Skor Piala Dunia
Batas penghasilan untuk belum menikah Rp9 juta, sudah menikah Rp11 juta, dan peserta Tapera Rp11 juta.
Zona 3 mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Batas penghasilan belum menikah Rp10,5 juta, sudah kawin Rp12 juta, dan peserta Tapera Rp12 juta.
Zona 4 adalah wilayah Jabodetabek dengan batas penghasilan Rp12 juta untuk tidak menikah dan Rp14 juta untuk sudah menikah atau peserta Tapera.
Pekerja bergaji Rp14 juta per bulan yang berhak membeli rumah subsidi adalah mereka yang tinggal di Jabodetabek dan berstatus menikah.
Selain itu, aturan mempercepat proses penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi 10 hari.
>>> Netanyahu Ingin Israel Kurangi Ketergantungan Militer pada AS
MBR juga dibebaskan dari biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di mana pun lokasi rumah, tidak harus sesuai domisili KTP.
Update Terbaru
90+ Pinjol Legal OJK 2026 dengan Tenor Bulanan yang Aman dan Cepat Cair
Rabu / 01-07-2026, 09:50 WIB
Nekat! Windows 11 Berhasil Berjalan Stabil di PC Berusia Lebih Dari 20 Tahun
Rabu / 01-07-2026, 09:50 WIB
James Kennedy dari 'Vanderpump Rules' Bertunangan dengan Jordan Meyers
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Mahfud MD: Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Sudah Saya Duga
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Mbappe Samai Messi, Prancis Melesat ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Ronald Koeman Mundur Usai Belanda Tersingkir, KNVB Tempuh Jalur Hukum Lawan Rasisme
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Amerika Enggan Cairkan Dana Beku Iran US$6 Miliar, Sebut Tak Sesuai Perjanjian
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Chris Brown Diperintahkan Bayar Rp13 Miliar Akibat Serangan Anjing
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Jadwal Baru Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia, Hydration Break Dihapus
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Prabowo Sematkan Tanda Kehormatan Samkaryanugara ke 2 Satker dan 10 Polda
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Pernikahan Taylor Swift di MSG: Biaya Polisi Capai Rp2,5 Miliar
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Hujan Lebat dan Badai Petir Tunda Laga Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Piala Dunia 2026 Buktikan Sepak Bola Tak Bisa Diukur dengan Algoritma
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Buruh Tolak Kemasan Rokok Polos: Bukan Solusi Tapi Masalah Baru
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB






