Gaji Rp8 Juta Bisa KPR Subsidi: Akses Rumah Diperluas atau Kian Ketat?
Pemerintah memperluas batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi hingga Rp8,5 juta per bulan di sejumlah wilayah.
Di kawasan Jabodetabek, batas penghasilan penerima rumah subsidi mencapai Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk yang telah menikah.
>>> Fraksi Gerindra Bantah Budi Djiwandono Minta Awasi Pergerakan Gibran
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.
Kebijakan itu memunculkan pertanyaan: apakah akses kepemilikan rumah semakin luas atau justru persaingan semakin ketat?
Koreksi Skema Lama
Pengamat ekonomi CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perluasan batas penghasilan MBR merupakan koreksi atas skema lama yang sudah tidak relevan.
"Secara prinsip, revisi batas penghasilan MBR dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 bisa dibenarkan karena skema lama sudah tidak lagi mencerminkan disparitas biaya hidup antarwilayah," kata Yusuf.
Pembagian berbasis zona dinilai lebih realistis karena memasukkan inflasi, daya beli, dan perbedaan harga rumah.
Menurut Yusuf, banyak pekerja formal selama ini berada di posisi tanggung: penghasilannya terlalu tinggi untuk masuk kategori penerima bantuan, tetapi belum cukup kuat untuk membeli rumah komersial.
Potensi Persaingan Internal
Meski demikian, Yusuf mengingatkan perluasan definisi MBR berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diikuti peningkatan pasokan rumah subsidi dan dukungan anggaran yang memadai.
"Ketika definisi MBR diperluas tanpa diikuti tambahan pasokan rumah subsidi dan anggaran yang sepadan, yang terjadi adalah kompetisi internal di dalam kelompok MBR sendiri," ujarnya.
Kelompok dengan penghasilan mendekati batas atas akan lebih mudah memperoleh pembiayaan dibanding masyarakat berpenghasilan rendah.
Yusuf juga menilai persoalan kepemilikan rumah tidak semata-mata ditentukan oleh syarat pendapatan. Keterbatasan pasokan rumah subsidi di lokasi strategis masih menjadi hambatan utama.
Update Terbaru
90+ Pinjol Legal OJK 2026 dengan Tenor Bulanan yang Aman dan Cepat Cair
Rabu / 01-07-2026, 09:50 WIB
Nekat! Windows 11 Berhasil Berjalan Stabil di PC Berusia Lebih Dari 20 Tahun
Rabu / 01-07-2026, 09:50 WIB
James Kennedy dari 'Vanderpump Rules' Bertunangan dengan Jordan Meyers
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Mahfud MD: Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Sudah Saya Duga
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Mbappe Samai Messi, Prancis Melesat ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Ronald Koeman Mundur Usai Belanda Tersingkir, KNVB Tempuh Jalur Hukum Lawan Rasisme
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Amerika Enggan Cairkan Dana Beku Iran US$6 Miliar, Sebut Tak Sesuai Perjanjian
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Chris Brown Diperintahkan Bayar Rp13 Miliar Akibat Serangan Anjing
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Jadwal Baru Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia, Hydration Break Dihapus
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Prabowo Sematkan Tanda Kehormatan Samkaryanugara ke 2 Satker dan 10 Polda
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Pernikahan Taylor Swift di MSG: Biaya Polisi Capai Rp2,5 Miliar
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Hujan Lebat dan Badai Petir Tunda Laga Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Piala Dunia 2026 Buktikan Sepak Bola Tak Bisa Diukur dengan Algoritma
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Buruh Tolak Kemasan Rokok Polos: Bukan Solusi Tapi Masalah Baru
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB






