Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
Pemerintah resmi mengubah definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kini, pekerja dengan gaji di bawah Rp 8 juta per bulan masuk dalam kategori tersebut.
Perubahan ini diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai penandatanganan dukungan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
>>> Bank Sumsel Babel Perkuat Layanan Digital, Beli Paket Data Telkomsel Kini Bisa di BSB Mobile
Dalam aturan baru, Indonesia dibagi menjadi empat zona.
Untuk Zona 1 (Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, NTT), batas penghasilan MBR lajang Rp 8,5 juta dan menikah Rp 10 juta.
Sementara di Zona 4 atau Jabodetabek, batas penghasilan individu mencapai Rp 12 juta. Bagi pasangan menikah, total penghasilan hingga Rp 14 juta per bulan masih dikategorikan MBR.
>>> Tecno Camon Slim Masuk TKDN RI, Tebalnya Cuma 6,39 mm
Kenaikan batas ini menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap meningkatnya biaya hidup, terutama di perkotaan. Harga rumah yang terus naik membuat banyak pekerja kesulitan memiliki hunian.
Dengan definisi baru, kelompok pekerja berpenghasilan menengah di kota besar berpeluang lebih luas mengakses program rumah subsidi. Namun, kebijakan ini juga menuai kritik.
Sejumlah pihak menilai batas Rp 14 juta untuk kategori berpenghasilan rendah berpotensi menggeser sasaran bantuan. Pekerja dengan upah minimum dikhawatirkan harus bersaing dengan kelompok berpenghasilan lebih tinggi.
>>> Gojek Tambah Kuota Beasiswa Driver, Penerima Meningkat 5 Kali Lipat
Pemerintah menilai penyesuaian ini diperlukan agar program perumahan tetap relevan. Kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, dan inflasi membuat definisi MBR lama tidak lagi mencerminkan kemampuan riil masyarakat.
Update Terbaru
90+ Pinjol Legal OJK 2026 dengan Tenor Bulanan yang Aman dan Cepat Cair
Rabu / 01-07-2026, 09:50 WIB
Nekat! Windows 11 Berhasil Berjalan Stabil di PC Berusia Lebih Dari 20 Tahun
Rabu / 01-07-2026, 09:50 WIB
James Kennedy dari 'Vanderpump Rules' Bertunangan dengan Jordan Meyers
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Mahfud MD: Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Sudah Saya Duga
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Mbappe Samai Messi, Prancis Melesat ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Ronald Koeman Mundur Usai Belanda Tersingkir, KNVB Tempuh Jalur Hukum Lawan Rasisme
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Amerika Enggan Cairkan Dana Beku Iran US$6 Miliar, Sebut Tak Sesuai Perjanjian
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Chris Brown Diperintahkan Bayar Rp13 Miliar Akibat Serangan Anjing
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Jadwal Baru Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia, Hydration Break Dihapus
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Prabowo Sematkan Tanda Kehormatan Samkaryanugara ke 2 Satker dan 10 Polda
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Pernikahan Taylor Swift di MSG: Biaya Polisi Capai Rp2,5 Miliar
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Hujan Lebat dan Badai Petir Tunda Laga Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Piala Dunia 2026 Buktikan Sepak Bola Tak Bisa Diukur dengan Algoritma
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Buruh Tolak Kemasan Rokok Polos: Bukan Solusi Tapi Masalah Baru
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB






