Pemerintah Perluas Akses Rumah Subsidi, Gaji Maksimal Rp14 Juta per Bulan
Pemerintah memperluas jangkauan masyarakat yang berhak memperoleh fasilitas rumah subsidi. Batas tertinggi pendapatan bulanan bagi calon debitur dinaikkan hingga Rp14 juta per bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang segera diimplementasikan.
>>> Harga Emas Antam 21 Juni 2026 Bertahan di Rp 2,673 Juta per Gram
Empat Zona dengan Limit Pendapatan Berbeda
Pemetaan wilayah dalam skema baru ini dipecah menjadi empat zona khusus. Masing-masing zona memiliki tolok ukur limit pendapatan MBR yang bervariasi.
Zona 4 mencakup kawasan Jabodetabek. Warga lajang dengan gaji maksimal Rp12 juta per bulan diperbolehkan mengajukan pembelian rumah subsidi.
Plafon penghasilan maksimal dilonggarkan hingga Rp14 juta per bulan bagi masyarakat Jabodetabek yang telah berumah tangga atau tercatat sebagai anggota Tapera.
Ketentuan ini diharapkan memperluas penyerapan hunian di wilayah aglomerasi.
Zona 1 meliputi Pulau Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT. Batasan pendapatan untuk lajang sebesar Rp8,5 juta, sedangkan yang sudah berkeluarga Rp10 juta.
Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara.
Batasan upah bagi lajang Rp9 juta, dan Rp11 juta bagi yang sudah menikah atau peserta Tapera.
>>> Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said, Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
Zona 3 meliputi seluruh wilayah Papua. Pekerja lajang memiliki batas Rp10,5 juta, sedangkan pemohon yang menikah atau peserta Tapera mencapai Rp12 juta.
Dasar Penetapan dan Insentif Tambahan
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan penyusunan klaster batas ekonomi ini merujuk pada riset Badan Pusat Statistik (BPS).
Kajian tersebut menghitung variabel inflasi, daya serap finansial publik, dan ketimpangan antarwilayah.
"Ada pertimbangan inflasi, daya beli, dan kewilayahan. Karena kondisi setiap daerah berbeda, batas penghasilannya tidak bisa disamaratakan.
Dulu hanya dibagi Papua dan non-Papua, sekarang menjadi empat zona," ujar Maruarar.
Paket SKB dua menteri juga menyertakan insentif tambahan. Salah satunya adalah pemangkasan durasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi maksimal 10 hari kerja.
>>> Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak, Ini Aturan Terbaru
Kelompok MBR dibebaskan dari kewajiban retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Stimulus pembebasan BPHTB berlaku secara nasional tanpa memandang lokasi domisili di KTP.
Update Terbaru
Nekat! Windows 11 Berhasil Berjalan Stabil di PC Berusia Lebih Dari 20 Tahun
Rabu / 01-07-2026, 09:50 WIB
James Kennedy dari 'Vanderpump Rules' Bertunangan dengan Jordan Meyers
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Mahfud MD: Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Sudah Saya Duga
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Mbappe Samai Messi, Prancis Melesat ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Ronald Koeman Mundur Usai Belanda Tersingkir, KNVB Tempuh Jalur Hukum Lawan Rasisme
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Amerika Enggan Cairkan Dana Beku Iran US$6 Miliar, Sebut Tak Sesuai Perjanjian
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Chris Brown Diperintahkan Bayar Rp13 Miliar Akibat Serangan Anjing
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Jadwal Baru Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia, Hydration Break Dihapus
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Prabowo Sematkan Tanda Kehormatan Samkaryanugara ke 2 Satker dan 10 Polda
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Pernikahan Taylor Swift di MSG: Biaya Polisi Capai Rp2,5 Miliar
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Hujan Lebat dan Badai Petir Tunda Laga Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Piala Dunia 2026 Buktikan Sepak Bola Tak Bisa Diukur dengan Algoritma
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Buruh Tolak Kemasan Rokok Polos: Bukan Solusi Tapi Masalah Baru
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
KPK Sita Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto Terkait Kasus Rita
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB






