MUI Ingatkan Titik Kritis Kehalalan Nata de Coco pada Bahan Tambahan
"Misalnya apabila menggunakan enzim atau karbon aktif, maka sumber bahan tersebut harus dipastikan berasal dari bahan yang halal," ujarnya.
Karbon aktif yang berasal dari tulang hewan wajib dipastikan berasal dari jenis hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam.
Aturan ini juga berlaku bagi penggunaan enzim yang memanfaatkan media pertumbuhan mikroba.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan kepastian status halal untuk produk yang beredar di Indonesia.
Keberadaan logo resmi menjadi indikator penting dalam rantai pasok dari produksi hingga distribusi.
Konsumen diimbau memeriksa logo sertifikasi resmi, memilih produsen tepercaya, serta menghindari produk tanpa label jelas.
>>> Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Tersangka Korupsi MBG
Ketelitian pada komposisi bahan tambahan seperti pemanis atau pewarna akan membantu memastikan kesesuaian dengan prinsip syariat.
Update Terbaru
Arc Raiders Terapkan Denuvo Anti-Cheat untuk Semua Pemain, Embark Siapkan Pembaruan Lebih Besar
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Game Terakhir dari Art Director Half-Life 2 dan Dishonored Terungkap: Soulslike FPS Pertama di Dunia
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Trump Ungkap Pendapatan Kripto Lebih dari Rp15 Triliun
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Mike Tyson Rayakan Ultah ke-60 di Miami, Dunia Tinju Hormati Legenda
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Ekuador Protes Gangguan Suporter Meksiko di Hotel Timnas
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Lebih dari 150 Orang Terinfeksi Cyclosporiasis di Michigan Tenggara
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Altos Computing Dorong Adopsi AI untuk Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Promo Kabel USB-C 3-Pack Hanya Rp100 Ribuan, Pas untuk Stok Cadangan
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Sosialis Demokrat Tantang Petahana Demokrat di Primer Colorado
Rabu / 01-07-2026, 08:50 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp809 Miliar, Harta Tak Sampai Segitu
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Betrand Peto Ogah Minta Maaf soal Sindiran di Medsos ke Kubu Sarwendah
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Latsarmil Kopdes Diubah, Biaya Rp45 Juta Per Orang Masih Misteri
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Roy Suryo Bantah Hubungan dengan Dokter Tifa Retak
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB






