Jaringan Masyarakat Sipil Tolak Usulan Pemidanaan Pelaku LGBT oleh MUI
Sebanyak 37 organisasi dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR mempidanakan pelaku serta pengkampanye LGBT.
Penolakan ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2026). Langkah MUI yang mendorong perumusan regulasi tegas untuk menjerat kelompok tersebut dinilai berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas.
>>> KLH Gugat Perusahaan Pengelola Oli Bekas di Tangerang
Koalisi yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, YLBHI - LBH Surabaya, Arus Pelangi, hingga Jakarta Feminist ini memaparkan tiga alasan utama penolakan.
Pertama, ketiadaan batasan jelas mengenai definisi kampanye LGBT. Kedua, wacana hukuman berbasis identitas dianggap sebagai ujaran kebencian.
Ketiga, isu ini dinilai mengalihkan perhatian publik dari persoalan penting lain.
Kelompok masyarakat sipil juga mengingatkan kewajiban negara dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Hal tersebut diatur berdasarkan Pasal 28 UUD RI serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengedepankan prinsip antidiskriminasi.
MUI Dorong Hukuman Lebih Berat dari Perzinaan
Di sisi lain, MUI mengusulkan agar hukuman terhadap pelaku tindakan LGBT dirumuskan lebih berat daripada delik perzinaan.
Pihak lembaga keagamaan tersebut memandang perilaku itu sebagai tindakan asusila sekaligus penyimpangan sesama jenis.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan.
>>> Komisi IV DPR Apresiasi Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Wakil Ketua Umum MUI, M.
Cholil Nafis.
Meskipun mendorong aturan yang ketat, pihak ulama menyatakan bahwa langkah ini tidak didasari oleh kebencian personal terhadap para individu terkait.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah penegakan hukum demi menjaga karakter moral bangsa.
"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya.
Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," tegas Cholil Nafis.
Selain melalui jalur hukum, MUI berharap upaya pencegahan dapat diinisiasi dari lingkungan terkecil.
>>> Usai Ziarah ke Makam Gus Dur dan Bung Karno, Kapolri Lanjut ke Astana Giribangun
Penguatan pendidikan moral, penanaman nilai agama di keluarga, serta pengawasan pergaulan anak menjadi poin penting yang diharapkan dapat membentengi dari pengaruh luar.
Update Terbaru
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Dallas Jadi Tuan Rumah Konvensi Midterm Pertama Partai Republik pada September
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Trump Umumkan Konvensi Nasional Partai Republik Pertama di Tengah Periode
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Blake Griffin Ungkap Psikolog Olahraga Khianati Kepercayaannya
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Travis Kelce Terlihat Lari Pagi Jelang Pernikahan dengan Taylor Swift
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Polisi West Fargo Peringatkan Warga soal Penipuan Pintu ke Pintu Pasca Badai
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Bintang 'Young and the Restless' Colleen Zenk Ditangkap karena DUI
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Pria Bernama 'Santa Claus' Ditangkap karena Diduga Hendak Bertemu Remaja untuk Berhubungan Seks
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Mantan Bintang 'Bachelorette' DeAnna Pappas Menang Gugatan Uang dari Mantan Suami
Rabu / 01-07-2026, 07:36 WIB






