Kemenperin Pastikan Aturan Insentif Kendaraan Listrik Terbit Juli 2026
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan aturan insentif kendaraan listrik akan diterbitkan pada Juli 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Kepastian ini disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
>>> Menaker Minta Publik Sabar Menunggu Implementasi Potongan Tarif Ojol 8%
"Iya [akan terbit Juli bulan depan]. Sudah dalam koordinasi kita," ujar Faisol Riza seperti dilansir Bloomberg Technoz.
Faisol Riza belum memerinci jenis insentif yang akan diberikan untuk mendongkrak penjualan domestik.
Kebijakan ini semula dijadwalkan terbit awal Juni, namun ditunda karena Kementerian Keuangan masih melakukan penghitungan anggaran internal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan insentif kendaraan listrik ditunda satu bulan karena ada perhitungan yang harus diselesaikan.
Pemerintah merencanakan kuota insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik berupa pembebasan PPN DTP hingga 100 persen atau 40 persen berbasis bahan baku baterai.
>>> Regulasi Insentif Kendaraan Listrik Terbit Bulan Depan, Ini Bocorannya
Untuk roda dua listrik, insentif yang disiapkan sebesar Rp5 juta per unit dengan kuota serupa.
Purbaya menambahkan, jika kuota 100 ribu unit habis, pemerintah akan menambah lagi secara bertahap untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik.
Anggaran insentif total untuk 200 ribu unit kendaraan listrik sedang disiapkan oleh bendahara negara.
Implementasi program ini diharapkan mampu menstimulasi perekonomian nasional sejak awal paruh kedua tahun ini.
Pemerintah menargetkan regulasi ini dapat memicu konversi penggunaan bahan bakar minyak ke energi listrik secara masif.
>>> BI Proyeksikan Ekonomi Global 2026 Melambat 3% Akibat Konflik Timur Tengah
Langkah strategis tersebut diambil untuk menekan angka impor minyak nasional sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi domestik.
Update Terbaru
Timnas Indonesia Waspadai Vietnam di Piala AFF 2026
Jumat / 03-07-2026, 23:47 WIB
Link Live Streaming Australia vs Mesir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Jumat / 03-07-2026, 23:47 WIB
Viral Staf Timnas Mesir Ribut dengan Polisi, Nyaris Adu Jotos
Jumat / 03-07-2026, 23:47 WIB
Profil David Nascimento, Pelatih Indonesia U-17 Eks Asisten Van Gaal
Jumat / 03-07-2026, 23:47 WIB
Sinopsis Archives: The Nanyang Mystery, Drama Misteri Zhang Xincheng dan Ding Yuxi
Jumat / 03-07-2026, 23:47 WIB
Dari Hutan Ranjuri, Anto Ubah Daun Gugur Jadi Pewarna Alami Batik Valiri
Jumat / 03-07-2026, 23:46 WIB
4 Rekomendasi Shampo Non SLS yang Aman Dipakai Setiap Hari
Jumat / 03-07-2026, 23:46 WIB
Michelin Guide Resmi Hadir di Selandia Baru, Ini Daftar Restoran Berbintang 2026
Jumat / 03-07-2026, 23:46 WIB
Tangis Cristiano Ronaldo saat Kenakan Jersey No.21, Tanda Penghormatan untuk Diogo Jota
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB
Susunan Pemain Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Xhaka Vs Mahrez
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB
Rating Pemain Spanyol Usai Tekuk Austria, Layak Jadi Kandidat Juara?
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB
Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78,81 Miliar Impor Barang Tiruan
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB
Antisipasi Kekeringan di Sukra Indramayu, Kementan Pasok Pompa Air untuk 1.945 Hektare Lahan
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB
Kemenperin Dorong Kawasan Industri Pangkas Emisi, IWIP Masuk Program NZIP
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB






