Polda Metro Jaya Tetapkan Pembawa Cairan Berbahaya di Demo DPR sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tas ransel berisi tiga botol cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut di Jakarta pada Sabtu (13/6/2026).
>>> Australia Juara Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Thailand 2-0
Tersangka ANH sebelumnya diamankan oleh petugas di Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 15.30 WIB.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka.
Petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya," kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Penyidik mengategorikan benda tersebut sebagai alat pembakar ilegal yang berbahaya bagi keselamatan jiwa di lokasi massa.
Selain ANH, kepolisian memeriksa rekan perjalanannya berinisial R yang saat ini masih berstatus sebagai saksi guna mendalami potensi keterlibatan perencanaan aksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
"Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Pihak kepolisian menyatakan tetap menghormati dan siap mengawal hak konstitusional penyampaian aspirasi warga negara di muka umum.
>>> Brasil Hadapi Maroko di Piala Dunia 2026 Tanpa Neymar
Kendati demikian, penegakan hukum terhadap larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun bom molotov akan berjalan tanpa kompromi.
Update Terbaru
Kensuke Ushio Ungkap Proses Kreatif Musik Agents of the Four Seasons
Kamis / 02-07-2026, 00:36 WIB
Aktor Vietnam Kaity Nguyen Jadikan Sinema Korea Model Sukses Global
Kamis / 02-07-2026, 00:36 WIB
Chevrolet Corvette Stingray 2027 Jadi Mobil 200 MPH Termurah, Cuma Rp1,2 Miliar
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Lamborghini Urus Performante SE: Tenaga 801 HP, Akselerasi Sama dengan Versi Lama
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
BPS Pastikan Metodologi Terstandar Jadi Fondasi Sensus Ekonomi 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Purbaya Buka Peluang Evaluasi Pajak JHT: Kita Lihat Dulu Kondisinya
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Komisi I DPR Setujui Dua RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Respons Dingin Menohok Dzeko usai Bosnia Diejek Jelang Lawan AS
Kamis / 02-07-2026, 00:35 WIB
Hanya 50% Remaja AS Punya SIM, Penjualan Mobil Terancam Turun
Kamis / 02-07-2026, 00:31 WIB
Bandara Soetta Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Ganggu Penerbangan
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Mbappe Abaikan Rekor Gol, Fokus Bawa Prancis ke Final Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Bupati Kuansing Tahu Ada OTT, Datangi Dealer Hilangkan Jejak Mobil
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pre-Order Figure Nu Udra Monster Hunter Wilds Dibuka, Harga Rp 22.000 Yen
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB
Pembaruan Kebijakan Privasi Crimson Desert pada 8 Juli 2026
Kamis / 02-07-2026, 00:30 WIB






