OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Kekerasan Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit di Serang, Banten.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pemanggilan dilakukan pada Senin (8/6/2026).
>>> Pemerintah Lanjutkan Efisiensi Anggaran pada 2027
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi atas informasi dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan kekerasan.
OJK menuntut TAFS menindaklanjuti enam aspek penting. Pertama, evaluasi total mekanisme penagihan, termasuk kemitraan dengan pihak ketiga, agar berjalan profesional dan sesuai regulasi.
Kedua, penyerahan data dan dokumen untuk mendukung pengawasan OJK. Ketiga, penelaahan internal terhadap oknum yang diduga terlibat dan tindakan korektif secara hukum.
Keempat, penguatan pengawasan internal terhadap proses penagihan. Kelima, komunikasi publik yang bertanggung jawab.
Keenam, pelaporan perkembangan penanganan kasus ke OJK secara berkala.
>>> Chatib Basri: Tiga Opsi Kelola APBN di Tengah Tantangan Fiskal
Agus menyatakan OJK akan mengawal kepatuhan TAFS secara ketat. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif atau tindakan pengawasan lain bisa dijatuhkan.
OJK juga memperingatkan industri pembiayaan agar bergerak transparan dan bertanggung jawab. Perusahaan bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam penagihan.
"Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan mempermalukan," kata Agus.
Regulator juga mengingatkan konsumen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai kontrak, membayar angsuran tepat waktu, dan menjaga objek agunan.
>>> Ciputra Life Sesuaikan Strategi Investasi Hadapi Kenaikan Yield
Kelalaian memenuhi kesepakatan dapat memicu tindakan penagihan dan penyelesaian hukum yang sah. Masyarakat diharapkan mengukur kemampuan finansial sebelum berutang.
Update Terbaru
Pemerintah Siapkan 'Surga Investor' Baru di Indonesia, RUU Pusat Keuangan Internasional Resmi Masuk DPR
Jumat / 03-07-2026, 10:11 WIB
Gen Z Tinggalkan Hubungan Nonchalant, Kini Beralih ke Tren Chalant
Jumat / 03-07-2026, 10:11 WIB
Taylor Swift Gelar Makan Malam Gladi Resik, Tamu Selebriti Berdatangan
Jumat / 03-07-2026, 10:11 WIB
Cara Cek Daftar Nominal Bantuan PKH Terbaru dan Jadwal Pencairan 2026
Jumat / 03-07-2026, 10:07 WIB
PLTS dan BESS: Solusi Efektif Kurangi Beban Listrik Kota pada 2026
Jumat / 03-07-2026, 10:06 WIB
Setelah Indonesia, TikTok PHK 300 Karyawan di Eropa
Jumat / 03-07-2026, 09:56 WIB
Mobil Diesel Lawas Bisa Minum Solar B50? Ini Kata Pakar ITB
Jumat / 03-07-2026, 09:56 WIB
Trailer Inggris Grow Up Show -Sunflower Circus- Rilis, Umumkan Cast dan Dub Hari yang Sama
Jumat / 03-07-2026, 09:41 WIB
Tougen Anki: Nikko Kegon Falls Arc Umumkan Pengisi Suara Brigade Oni
Jumat / 03-07-2026, 09:41 WIB
WNBA Umumkan Pemain Starter All-Star 2026, Paige Bueckers Pimpin Suara
Jumat / 03-07-2026, 09:41 WIB
Phoenix Mercury Jamu Seattle Storm dalam Laga Wilayah Barat
Jumat / 03-07-2026, 09:36 WIB
Ticketmaster Alami Gangguan Teknis di Tengah Pengungkapan Pembicaraan dengan Trump
Jumat / 03-07-2026, 09:36 WIB
Peringatan Dini: Arus Atlantik Melambat, Ilmuwan Khawatir Titik Kritis Iklim
Jumat / 03-07-2026, 09:36 WIB
Ghana Hadapi Kolombia di Babak 32 Besar Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 09:35 WIB






