Komisi Yudisial Terima 592 Laporan Pelanggaran Etik Hakim Sepanjang 2026
Komisi Yudisial (KY) mencatat telah menerima 592 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, 80 laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti. Hal ini disampaikan Anggota KY Abhan Misbah di Semarang, Sabtu (6/6/2026).
>>> Mega Audio Jakarta Pamerkan Peranti Baru Audison di Jakarta Barat
Seluruh laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku aparat hukum saat menjalankan tugas peradilan. Proses penanganan telah bergulir hingga tingkat pemeriksaan lebih tinggi.
Sebanyak tujuh perkara diproses hingga Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Lima hakim terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Pengawasan Diperketat Seiring Kenaikan Gaji Hakim
Abhan menegaskan pengetatan pengawasan sangat krusial karena pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Hakim dituntut bekerja profesional, berintegritas, dan menghasilkan putusan berkualitas.
>>> Pelemahan Rupiah Berpotensi Tekan Kinerja Industri Farmasi Nasional
"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi.
Pecat dan pidana," ujarnya.
KY juga menyoroti meningkatnya pengajuan eksaminasi terhadap putusan hakim. Mekanisme ini dinilai sebagai instrumen untuk mengukur kompetensi dan kredibilitas aparatur peradilan.
>>> PT Inti Bangun Sejahtera Tbk Resmi Rencanakan Delisting dari BEI
Catatan rekam jejak cara hakim memutus perkara akan diintegrasikan ke dalam sistem karier. Kualitas putusan dan tingkat eksaminasi akan menjadi pertimbangan dalam promosi hakim.
Update Terbaru
Rudi Garcia Bela Skuad Belgia Jelang Lawan Senegal di Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 08:43 WIB
HUT ke-75, IBI Jatim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Ibu dan Anak
Rabu / 01-07-2026, 08:43 WIB
Alannah Keyser Bicara soal Hujatan Akibat Video Ucapan Rasis
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Cara Buat Username WhatsApp: Aturan dan Langkahnya
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
7 Tanda Ginjal Bermasalah yang Bisa Terlihat di Kulit
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Komparasi JETOUR T1 dan Pesaingnya: Mana yang Lebih Unggul?
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Daftar 6 Tim Tersingkir di 32 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Rob Kardashian Tersenyum Lebar di Foto Keluarga Langka
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Dilema Pajak JHT: Haruskah Tabungan Hari Tua Tetap Dipotong Pajak?
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Polisi Diserang saat Selamatkan Wanita yang Disekap Eks Pacar di Kendari
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Kylian Mbappe Soal Prancis Jumpa Paraguay di 16 Besar: Itu Nanti, Fokus Saya Mencari AC Sekarang!
Rabu / 01-07-2026, 08:36 WIB
Swedia Digilas Tiga Gol, Gary Neville Sebut Timnas Perancis Berada di Level yang Berbeda
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Honda Jual Accord ke-15 Juta di AS, Adik Pembeli Pertama Jadi Pemilik ke-15.000.001
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Irak Tangkap 47 Pejabat Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB






