OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda Rp875 Juta ke Indosaku Akibat Pelanggaran Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan denda kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), penyelenggara pinjaman daring, atas pelanggaran prosedur penagihan piutang oleh pihak ketiga.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juni 2026 pada Jumat (5/6/2026).
>>> PSS Sleman Incar Winger Uganda Melvyn Lorenzen
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa sanksi diberikan karena Indosaku dinilai lalai dalam mengelola dan mengawasi aktivitas penagihan di lapangan.
“OJK telah menjatuhkan sanksi kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya melalui pihak ketiga,” ujar Friderica.
Selain sanksi kepada perusahaan, OJK juga memberikan denda sebesar Rp875 juta dan surat peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku.
“Kami juga memberikan denda Rp875 juta dan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan mereka,” tegasnya.
>>> Menteri Keuangan Purbaya: Aliran Modal Asing Masih Positif, Inflow Capai Rp60,9 Triliun
Kasus ini bermula dari insiden order fiktif pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), mitra penagih Indosaku.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi dan berkomunikasi dengan regulator.
AFPI juga memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai ketentuan yang berlaku.
>>> Kementerian Hukum Buka Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS di STIA LAN Jakarta
“Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara,” jelas Entjik dalam keterangan tertulis pada Kamis (30/4/2026).
Update Terbaru
Rudi Garcia Bela Skuad Belgia Jelang Lawan Senegal di Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 08:43 WIB
HUT ke-75, IBI Jatim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Ibu dan Anak
Rabu / 01-07-2026, 08:43 WIB
Alannah Keyser Bicara soal Hujatan Akibat Video Ucapan Rasis
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Cara Buat Username WhatsApp: Aturan dan Langkahnya
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
7 Tanda Ginjal Bermasalah yang Bisa Terlihat di Kulit
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Komparasi JETOUR T1 dan Pesaingnya: Mana yang Lebih Unggul?
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Daftar 6 Tim Tersingkir di 32 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Rob Kardashian Tersenyum Lebar di Foto Keluarga Langka
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Dilema Pajak JHT: Haruskah Tabungan Hari Tua Tetap Dipotong Pajak?
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Polisi Diserang saat Selamatkan Wanita yang Disekap Eks Pacar di Kendari
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Kylian Mbappe Soal Prancis Jumpa Paraguay di 16 Besar: Itu Nanti, Fokus Saya Mencari AC Sekarang!
Rabu / 01-07-2026, 08:36 WIB
Swedia Digilas Tiga Gol, Gary Neville Sebut Timnas Perancis Berada di Level yang Berbeda
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Honda Jual Accord ke-15 Juta di AS, Adik Pembeli Pertama Jadi Pemilik ke-15.000.001
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Irak Tangkap 47 Pejabat Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB






