Kamera ETLE Face Recognition Siap Sasar Pengendara Pemalsu Pelat Nomor
Tindakan memanipulasi tanda nomor kendaraan merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam perundang-undangan nasional.
Kendaraan yang tidak dipasang pelat nomor sesuai standar akan ditindak tegas merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 68 ayat 1 undang-undang tersebut menetapkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.
Sanksi bagi para pelanggar aturan ini diatur secara spesifik pada Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
>>> Honda Luncurkan Mobil Listrik Super One di Jepang, Harga Rp 378 Juta
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Update Terbaru
Cristiano Ronaldo Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia 2026, Pecahkan Rekor Roger Milla
Jumat / 03-07-2026, 10:31 WIB
Hyundai Ioniq 3 Siap Melantai di GIIAS 2026
Jumat / 03-07-2026, 10:31 WIB
Gempa M 6,2 Guncang Halmahera Utara, Tak Berpotensi Tsunami
Jumat / 03-07-2026, 10:31 WIB
Juli Penuh Tonggak Karier K-Pop: Comeback Spesial dari i-dle hingga KARD
Jumat / 03-07-2026, 10:30 WIB
IHSG Melesat 2,48 Persen ke 5.887 pada Awal Perdagangan Jumat
Jumat / 03-07-2026, 10:30 WIB
Logo HUT ke-81 RI: Panduan Penggunaan dan Link Download
Jumat / 03-07-2026, 10:29 WIB
Survei: Makin Banyak Warga Singapura Jadi Ateis
Jumat / 03-07-2026, 10:28 WIB
Sutradara Konfirmasi Pengembangan Cruella 2 Sudah Masuk Agenda
Jumat / 03-07-2026, 10:28 WIB
iQOO Z11i Resmi Meluncur: Layar 120Hz dan Baterai 6500mAh
Jumat / 03-07-2026, 10:28 WIB
6 Bunga Pembawa Rezeki dan Keberuntungan, Cocok untuk Ditanam di Rumah
Jumat / 03-07-2026, 10:28 WIB
4 Skincare untuk Pudarkan Noda Hitam Bekas Jerawat, Rekomendasi Dokter Estetika
Jumat / 03-07-2026, 10:28 WIB
Urutan Makeup untuk Kulit Berminyak agar Bebas Kilap dan Tahan Lama
Jumat / 03-07-2026, 10:28 WIB
Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.954 per USD Usai Data Tenaga Kerja AS Melemah
Jumat / 03-07-2026, 10:14 WIB
Isu Messi Pensiun, De Paul: Argentina Belum Siap Kehilangan
Jumat / 03-07-2026, 10:14 WIB






