Pemerintah Wajibkan Campuran Etanol 5 Persen pada BBM Mulai Semester II 2026
Jumat / 05-06-2026, 09:49 WIB
Kementerian ESDM mewajibkan pencampuran etanol 5 persen ke dalam bensin nonsubsidi di Pulau Jawa mulai semester II 2026. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan menekan emisi karbon.







