Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Aturan ini berlaku untuk batu bara, kelapa sawit, dan produk ferro alloy.

>>> Riot Games Ubah Total Format VCT 2027: Kini Pakai Open Qualifier, Fans Heboh!

Kontrak Lama Tetap Dihormati

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa seluruh kontrak ekspor yang sudah ada akan tetap dihormati selama masa transisi.

Pemerintah berkomitmen menjaga kepastian bisnis antara eksportir dan mitra dagang.

Namun, penghormatan tersebut berlaku dengan syarat harga komoditas dalam kontrak berada pada level yang wajar dan kompetitif sesuai standar pasar internasional.

Perusahaan wajib menjamin transaksi bersifat arm's length transaction.

Masa Transisi dan Kewajiban Pelaporan

Implementasi kebijakan ekspor satu pintu dimulai secara bertahap sejak 1 Juni 2026. Fase transisi ini direncanakan berlangsung hingga akhir tahun 2026.

Selama periode transisi, pelaku usaha masih diizinkan melakukan ekspor secara mandiri.

Namun, mereka wajib melaporkan seluruh dokumen aktivitas ekspor kepada PT DSI secara digital melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Langkah pelaporan yang harus diikuti eksportir:

>>> Kloter 1 Debarkasi Solo Tiba, 358 Jemaah Haji 2026 Resmi Kembali ke Tanah Air

  • Mengakses portal CEISA 4.0 saat mengajukan dokumen ekspor komoditas strategis.
  • Membuka tab "Pernyataan" dalam sistem pelaporan.
  • Memberikan tanda centang pada poin informasi yang tersedia sebagai persetujuan data diteruskan ke PT DSI.

Data yang dikumpulkan mencakup detail komoditas berdasarkan kode HS yang masuk dalam ketentuan kebijakan. Informasi ini menjadi basis data strategis nasional untuk pengambilan keputusan ekonomi di masa depan.