Pemerintah Wajibkan Campuran Etanol 5 Persen pada BBM Mulai Semester II 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) untuk mencampurkan etanol sebesar 5 persen ke dalam bensin non-public service obligation di Pulau Jawa mulai semester II 2026.
Kebijakan melalui program E5 ini diterapkan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus menekan emisi karbon.
>>> Prabowo Soroti Porsi Ayam MBG, Ini Bedanya Potongan 8, 12 dan 14 Bagian
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.
Pakar otomotif menilai kendaraan modern di Indonesia sudah siap mengadopsi pencampuran etanol dalam kadar tertentu.
Tri Yuswidjajanto Zaenuri, pakar bahan bakar dan pelumas dari Institut Teknologi Bandung (ITB), mengatakan bahwa mobil dan sepeda motor yang mengikuti regulasi emisi terakhir dapat menggunakan bensin campur etanol hingga 10 persen.
Etanol memiliki karakteristik yang meningkatkan performa ruang bakar dan ramah lingkungan. "Pertama, pengaruh positifnya menaikkan oktan.
Kedua, berkontribusi mengurangi emisi CO2," ujar Tri Yuswidjajanto Zaenuri.
Siklus pelepasan karbon etanol dinilai pendek karena berasal dari tanaman hayati seperti tebu yang menyerap karbon selama masa tumbuh.
"Jadi, siklusnya kan pendek ya. Maka itu, disebut sebagai carbon neutral, tidak menambahkan CO2 di udara," kata Tri Yuswidjajanto Zaenuri.
Meski menguntungkan bagi kendaraan modern, etanol bersifat higroskopis yang dapat memicu korosi dan kerusakan karet pada kendaraan tua.
>>> Bocoran Xiaomi 18: Layar 2K dan Baterai 7.800 mAh
"Pada kendaraan lama, material yang terbuat dari paduan karet alam akan mengalami swelling (melar) dan material logam yang tidak tahan korosi akan terkorosi," jelas Tri Yuswidjajanto Zaenuri.
Update Terbaru
Sistem Ticketmaster Dikeluhkan Suporter Carolina Hurricanes
Jumat / 05-06-2026, 11:48 WIB
IHSG Anjlok 2,53 Persen ke Level 5.692 pada Sesi Pertama 5 Juni 2026
Jumat / 05-06-2026, 11:48 WIB
Telkom Catat Pendapatan B2B Infrastruktur Rp2,4 Triliun di Kuartal I/2026
Jumat / 05-06-2026, 11:47 WIB
Investor Asing Gencar Jual Saham Indonesia Akibat Sentimen Negatif
Jumat / 05-06-2026, 11:46 WIB
Anthony Xie Asuh Anak Sendiri karena Audi Marissa Sibuk Syuting
Jumat / 05-06-2026, 11:44 WIB
Mendag Budi Santoso Sahkan Aturan Baru untuk Transportasi Online dan OTA
Jumat / 05-06-2026, 11:44 WIB
BPI Danantara Pastikan Kontrak Ekspor SDA Tetap Berlaku
Jumat / 05-06-2026, 11:44 WIB
Cegah Lumut di Toren Air dengan Empat Trik Praktis Ini
Jumat / 05-06-2026, 11:44 WIB
Adopsi ChatGPT Images 2.0 di Indonesia Melonjak 70%
Jumat / 05-06-2026, 11:42 WIB
Timnas U19 Indonesia Kalahkan Timor Leste 3-0 di Piala AFF U19
Jumat / 05-06-2026, 11:42 WIB
Hukum Mengonsumsi Ikan Pari Menurut Pandangan Ulama
Jumat / 05-06-2026, 11:41 WIB
Timnas Indonesia Hadapi Oman Tanpa Kapten Jay Idzes Akibat Cedera
Jumat / 05-06-2026, 11:41 WIB
Konservasi Candi Borobudur Manfaatkan Teknologi Drone 360 Spasial
Jumat / 05-06-2026, 11:40 WIB
Kuasa Hukum Bantah Video Viral Sarwendah Sindir Ruben Onsu
Jumat / 05-06-2026, 11:40 WIB






