Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) untuk mencampurkan etanol sebesar 5 persen ke dalam bensin non-public service obligation di Pulau Jawa mulai semester II 2026.

Kebijakan melalui program E5 ini diterapkan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus menekan emisi karbon.

>>> Prabowo Soroti Porsi Ayam MBG, Ini Bedanya Potongan 8, 12 dan 14 Bagian

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.

Pakar otomotif menilai kendaraan modern di Indonesia sudah siap mengadopsi pencampuran etanol dalam kadar tertentu.

Tri Yuswidjajanto Zaenuri, pakar bahan bakar dan pelumas dari Institut Teknologi Bandung (ITB), mengatakan bahwa mobil dan sepeda motor yang mengikuti regulasi emisi terakhir dapat menggunakan bensin campur etanol hingga 10 persen.

Etanol memiliki karakteristik yang meningkatkan performa ruang bakar dan ramah lingkungan. "Pertama, pengaruh positifnya menaikkan oktan.

Kedua, berkontribusi mengurangi emisi CO2," ujar Tri Yuswidjajanto Zaenuri.

Siklus pelepasan karbon etanol dinilai pendek karena berasal dari tanaman hayati seperti tebu yang menyerap karbon selama masa tumbuh.

"Jadi, siklusnya kan pendek ya. Maka itu, disebut sebagai carbon neutral, tidak menambahkan CO2 di udara," kata Tri Yuswidjajanto Zaenuri.

Meski menguntungkan bagi kendaraan modern, etanol bersifat higroskopis yang dapat memicu korosi dan kerusakan karet pada kendaraan tua.

>>> Bocoran Xiaomi 18: Layar 2K dan Baterai 7.800 mAh

"Pada kendaraan lama, material yang terbuat dari paduan karet alam akan mengalami swelling (melar) dan material logam yang tidak tahan korosi akan terkorosi," jelas Tri Yuswidjajanto Zaenuri.