Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan baru tentang pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) mulai Senin, 1 Juni 2026.

Para eksportir di sektor SDA wajib membawa pulang seluruh devisa ke dalam sistem keuangan dalam negeri.

>>> Pemerintah Resmi Revisi PP Danantara 2026, Ini Poin Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Regulasi ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor dari pengelolaan SDA.

Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers terkait persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Minggu, 31 Mei 2026.

Implementasi resmi kebijakan ini jatuh pada awal Juni.

Ketentuan Penempatan Devisa dan Peran Bank Himbara

Ada perbedaan teknis durasi penempatan dana bagi eksportir nonmigas dan migas sesuai aturan baru.

Skema ini dirancang untuk memastikan aliran modal bertahan di pasar domestik dalam jangka waktu tertentu.

Eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan seluruh DHE SDA ke rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Sementara eksportir sektor migas wajib menempatkan setidaknya 30 persen dari total DHE SDA dengan durasi paling sedikit tiga bulan.

Purbaya menegaskan seluruh penempatan dana devisa hanya diizinkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal ini bertujuan agar pengawasan aliran dana masuk lebih efektif dan terintegrasi.

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal konversi mata uang asing menjadi rupiah bagi para eksportir. Aturan konversi ini menjadi salah satu pilar dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Berdasarkan aturan, batasan konversi valuta asing ke rupiah paling banyak sebesar 50 persen. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara likuiditas rupiah dan cadangan devisa negara.