Mahkamah Agung AS: Data Lokasi Ponsel Dilindungi, Butuh Surat Perintah
Selasa / 30-06-2026, 05:55 WIB
Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa pemerintah harus memiliki surat perintah untuk mengakses data lokasi ponsel. Keputusan ini muncul setelah Google menyerahkan data yang mengarah pada penangkapan dalam kasus perampokan.






