BEI Sanksi 88 Emiten Terlambat Setor Laporan Keuangan 2025
Senin / 15-06-2026, 05:32 WIB
Bursa Efek Indonesia menjatuhkan sanksi dan denda kepada 88 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun buku 2025 hingga batas waktu yang ditentukan.







