Dengan perhitungan 10 persen, berikut nominal tunjangan pasangan berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp168.570 - Rp252.260
  • Ib: Rp184.080 - Rp267.070
  • Ic: Rp191.870 - Rp278.370
  • Id: Rp199.990 - Rp290.140

Golongan II

  • IIa: Rp218.400 - Rp364.340
  • IIb: Rp238.500 - Rp379.750
  • IIc: Rp248.590 - Rp395.820
  • IId: Rp259.110 - Rp412.560

Golongan III

  • IIIa: Rp278.570 - Rp457.520
  • IIIb: Rp290.360 - Rp476.880
  • IIIc: Rp302.640 - Rp497.050
  • IIId: Rp315.440 - Rp518.070

Golongan IV

  • IVa: Rp328.780 - Rp539.990
  • IVb: Rp342.690 - Rp562.830
  • IVc: Rp357.190 - Rp586.640
  • IVd: Rp372.300 - Rp611.450
  • IVe: Rp388.040 - Rp637.320

Tunjangan Anak Ikut Menambah Penghasilan

PNS juga menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak.

Total tambahan dari komponen ini tidak melebihi 4 persen dari gaji pokok.

Anak yang tercakup harus berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan, dan terdaftar sebagai tanggungan. Batas usia dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika masih menempuh pendidikan.

Contoh Perhitungan Sederhana

Jika gaji pokok Rp5.000.000, maka tunjangan pasangan mencapai Rp500.000. Dengan dua anak, tambahan sebesar Rp200.000.

Total tunjangan keluarga yang diterima dalam kondisi tersebut mencapai Rp700.000 per bulan.

Jumlah akhir yang diterima tiap PNS berbeda, tergantung golongan dan jumlah tanggungan yang tercatat.