Pembayaran gaji PNS untuk April 2026 mulai disalurkan sejak tanggal 1. Selain gaji pokok, pegawai negeri yang telah berkeluarga menerima tambahan berupa tunjangan pasangan dan anak.

Komponen ini melekat pada penghasilan bulanan dan dihitung langsung dari besaran gaji pokok sesuai golongan.

Tunjangan Pasangan Berlaku untuk PNS Aktif

PNS yang memiliki suami atau istri sah memperoleh tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Nilainya mengikuti golongan dan masa kerja yang bersangkutan.

Pembayaran hanya diberikan jika status pernikahan tercatat resmi dalam administrasi. Selama PNS masih aktif, tunjangan ini tetap dibayarkan setiap bulan.

Dalam kasus pasangan sama-sama berstatus PNS, hanya satu pihak yang menerima. Penetapannya biasanya pada pegawai dengan gaji pokok lebih besar.

Persyaratan Penerima Tunjangan

  • Berstatus PNS aktif
  • Pernikahan sah dan terdaftar resmi
  • Data perkawinan telah dilaporkan ke instansi
  • Tidak menerima ganda bagi pasangan sesama PNS aktif

Jika pasangan sudah pensiun, sementara PNS masih aktif, hak atas tunjangan tetap berlaku.

Rentang Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Besaran gaji pokok menjadi dasar perhitungan seluruh tunjangan. Berikut kisaran gaji PNS 2026:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Kisaran Tunjangan Suami atau Istri