Cek Gaji PNS April 2026 Cair, Segini Tunjangan Suami, Istri, Anak untuk PNS Golongan I-IV Lengkap

Cek Gaji PNS April 2026 Cair, Segini Tunjangan Suami, Istri, Anak untuk PNS Golongan I-IV Lengkap

seragam baru ASN 2026--

Pembayaran gaji PNS untuk April 2026 mulai disalurkan sejak tanggal 1. Selain gaji pokok, pegawai negeri yang telah berkeluarga menerima tambahan berupa tunjangan pasangan dan anak.

Komponen ini melekat pada penghasilan bulanan dan dihitung langsung dari besaran gaji pokok sesuai golongan.

Tunjangan Pasangan Berlaku untuk PNS Aktif



PNS yang memiliki suami atau istri sah memperoleh tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Nilainya mengikuti golongan dan masa kerja yang bersangkutan.

Pembayaran hanya diberikan jika status pernikahan tercatat resmi dalam administrasi. Selama PNS masih aktif, tunjangan ini tetap dibayarkan setiap bulan.

Dalam kasus pasangan sama-sama berstatus PNS, hanya satu pihak yang menerima. Penetapannya biasanya pada pegawai dengan gaji pokok lebih besar.

Persyaratan Penerima Tunjangan

  • Berstatus PNS aktif
  • Pernikahan sah dan terdaftar resmi
  • Data perkawinan telah dilaporkan ke instansi
  • Tidak menerima ganda bagi pasangan sesama PNS aktif

Jika pasangan sudah pensiun, sementara PNS masih aktif, hak atas tunjangan tetap berlaku.

Rentang Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Besaran gaji pokok menjadi dasar perhitungan seluruh tunjangan. Berikut kisaran gaji PNS 2026:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Kisaran Tunjangan Suami atau Istri

Dengan perhitungan 10 persen, berikut nominal tunjangan pasangan berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp168.570 - Rp252.260
  • Ib: Rp184.080 - Rp267.070
  • Ic: Rp191.870 - Rp278.370
  • Id: Rp199.990 - Rp290.140

Golongan II

  • IIa: Rp218.400 - Rp364.340
  • IIb: Rp238.500 - Rp379.750
  • IIc: Rp248.590 - Rp395.820
  • IId: Rp259.110 - Rp412.560

Golongan III

  • IIIa: Rp278.570 - Rp457.520
  • IIIb: Rp290.360 - Rp476.880
  • IIIc: Rp302.640 - Rp497.050
  • IIId: Rp315.440 - Rp518.070

Golongan IV

  • IVa: Rp328.780 - Rp539.990
  • IVb: Rp342.690 - Rp562.830
  • IVc: Rp357.190 - Rp586.640
  • IVd: Rp372.300 - Rp611.450
  • IVe: Rp388.040 - Rp637.320

Tunjangan Anak Ikut Menambah Penghasilan

PNS juga menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak.

Total tambahan dari komponen ini tidak melebihi 4 persen dari gaji pokok.

Anak yang tercakup harus berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan, dan terdaftar sebagai tanggungan. Batas usia dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika masih menempuh pendidikan.

Contoh Perhitungan Sederhana

Jika gaji pokok Rp5.000.000, maka tunjangan pasangan mencapai Rp500.000. Dengan dua anak, tambahan sebesar Rp200.000.

Total tunjangan keluarga yang diterima dalam kondisi tersebut mencapai Rp700.000 per bulan.

Jumlah akhir yang diterima tiap PNS berbeda, tergantung golongan dan jumlah tanggungan yang tercatat.


Berita Lainnya