Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Rincian Tunjangan Suami atau Istri

Dengan skema 10 persen dari gaji pokok, besaran tunjangan pasangan bervariasi mengikuti golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp168.570 - Rp252.260
  • Ib: Rp184.080 - Rp267.070
  • Ic: Rp191.870 - Rp278.370
  • Id: Rp199.990 - Rp290.140

Golongan II

  • IIa: Rp218.400 - Rp364.340
  • IIb: Rp238.500 - Rp379.750
  • IIc: Rp248.590 - Rp395.820
  • IId: Rp259.110 - Rp412.560

Golongan III

  • IIIa: Rp278.570 - Rp457.520
  • IIIb: Rp290.360 - Rp476.880
  • IIIc: Rp302.640 - Rp497.050
  • IIId: Rp315.440 - Rp518.070

Golongan IV

  • IVa: Rp328.780 - Rp539.990
  • IVb: Rp342.690 - Rp562.830
  • IVc: Rp357.190 - Rp586.640
  • IVd: Rp372.300 - Rp611.450
  • IVe: Rp388.040 - Rp637.320

Tunjangan Anak PNS

Selain pasangan, PNS juga memperoleh tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. Jumlah anak yang dihitung maksimal dua orang.

Artinya, total tunjangan anak paling tinggi mencapai 4 persen dari gaji pokok.

Anak yang berhak menerima tunjangan harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, serta tercatat sebagai tanggungan.

Dalam kondisi tertentu, batas usia dapat diperpanjang hingga 25 tahun apabila masih menjalani pendidikan formal.

Ilustrasi Perhitungan

Jika seorang PNS memiliki gaji pokok Rp5.000.000, maka tunjangan pasangan sebesar Rp500.000. Apabila memiliki dua anak, tambahan tunjangan anak mencapai Rp200.000.

Dengan demikian, total tunjangan keluarga yang diterima setiap bulan bisa mencapai Rp700.000.

Struktur ini menjadi bagian penting dalam penghasilan rutin PNS yang telah berkeluarga, selama seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.