Pencairan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk periode April 2026 mulai dilakukan sejak awal bulan. Selain gaji pokok, aparatur negara juga menerima sejumlah komponen tambahan, termasuk tunjangan bagi pasangan dan anak.

Komponen tunjangan keluarga ini menjadi bagian tetap dalam struktur penghasilan bulanan, khususnya bagi PNS yang telah berstatus menikah dan memiliki tanggungan.

Skema Tunjangan Pasangan PNS

Tunjangan suami atau istri diberikan kepada PNS yang memiliki pasangan sah secara hukum. Besarannya ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Hak ini berlaku selama PNS masih aktif bekerja dan status pernikahan telah tercatat dalam administrasi kepegawaian.

Dalam kondisi suami dan istri sama-sama berstatus PNS aktif, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu pihak. Penentuan biasanya mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Syarat Penerimaan Tunjangan Pasangan

  • PNS masih aktif dan menerima gaji bulanan
  • Pernikahan sah dan tercatat secara resmi
  • Status pernikahan telah dilaporkan ke instansi
  • Pasangan bukan PNS aktif, atau jika sama-sama PNS hanya satu yang menerima

Dalam situasi tertentu, seperti pasangan telah pensiun, tunjangan tetap bisa diberikan kepada PNS yang masih aktif.

Besaran Gaji Pokok PNS 2026

Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan, mulai dari golongan I hingga IV dengan rentang sebagai berikut:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700