Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dijadwalkan mulai dicairkan pada Juni 2026.

Waktu pencairan tersebut mengikuti kebijakan pemerintah yang umumnya menyalurkan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Kebijakan ini bertujuan membantu kebutuhan keluarga aparatur negara, khususnya untuk biaya pendidikan anak.

Kisaran Gaji Pensiunan PNS 2026

Selain menerima tambahan penghasilan, para pensiunan juga tetap mendapatkan gaji bulanan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Pensiunan Diminta Memantau Rekening

Setelah pencairan THR pada Maret, pensiunan PNS juga akan tetap menerima gaji bulanan seperti biasa melalui Taspen.

Penerima manfaat diimbau untuk memantau rekening masing-masing atau kantor bayar pensiun guna memastikan dana telah diterima sesuai jadwal.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang serta setelah Idul Fitri 2026.