PMK 13 Tahun 2026 Terbit, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dijadwalkan Cair Juni Lewat Taspen
uang--
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan pembayaran tunjangan bagi aparatur negara. Regulasi ini memastikan adanya tambahan penghasilan bagi pensiunan pegawai negeri sipil.
Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya pada Maret 2026, para pensiunan PNS dijadwalkan kembali menerima tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 yang akan mulai dibayarkan pada Juni 2026.
Aturan THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara
PMK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Kebijakan tersebut mencakup aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Tambahan penghasilan ini berada di luar gaji pensiun rutin yang diterima setiap bulan oleh para pensiunan.
Pemerintah menyatakan bahwa pembayaran tunjangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sistem Penghitungan Menggunakan Aplikasi Digital
Dalam regulasi tersebut juga diatur penggunaan sistem digital untuk proses perhitungan dan administrasi pembayaran gaji serta tunjangan.
Seluruh satuan kerja diwajibkan menggunakan aplikasi gaji berbasis web untuk menghitung nominal pembayaran.
Apabila sistem berbasis web mengalami kendala teknis, satuan kerja dapat menggunakan aplikasi desktop dengan menyertakan data cadangan sebagai dokumen pendukung.
Dana kemudian akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima guna menjaga transparansi serta meminimalkan kesalahan administrasi.
Taspen dan Asabri Menjadi Penyalur
Pemerintah menunjuk dua badan usaha milik negara sebagai penyalur pembayaran bagi para pensiunan.
PT Taspen bertanggung jawab menyalurkan pembayaran kepada pensiunan pegawai negeri sipil.
Sementara itu, pembayaran bagi pensiunan prajurit TNI dan anggota Polri akan disalurkan melalui PT Asabri.
Kedua lembaga tersebut diwajibkan menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pencairan dimulai.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dijadwalkan mulai dicairkan pada Juni 2026.
Waktu pencairan tersebut mengikuti kebijakan pemerintah yang umumnya menyalurkan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan ini bertujuan membantu kebutuhan keluarga aparatur negara, khususnya untuk biaya pendidikan anak.
Kisaran Gaji Pensiunan PNS 2026
Selain menerima tambahan penghasilan, para pensiunan juga tetap mendapatkan gaji bulanan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan Diminta Memantau Rekening
Setelah pencairan THR pada Maret, pensiunan PNS juga akan tetap menerima gaji bulanan seperti biasa melalui Taspen.
Penerima manfaat diimbau untuk memantau rekening masing-masing atau kantor bayar pensiun guna memastikan dana telah diterima sesuai jadwal.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang serta setelah Idul Fitri 2026.