PMK 13 Tahun 2026 Terbit, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dijadwalkan Cair Juni Lewat Taspen
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan pembayaran tunjangan bagi aparatur negara. Regulasi ini memastikan adanya tambahan penghasilan bagi pensiunan pegawai negeri sipil.
Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya pada Maret 2026, para pensiunan PNS dijadwalkan kembali menerima tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 yang akan mulai dibayarkan pada Juni 2026.
Aturan THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara
PMK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Kebijakan tersebut mencakup aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Tambahan penghasilan ini berada di luar gaji pensiun rutin yang diterima setiap bulan oleh para pensiunan.
Pemerintah menyatakan bahwa pembayaran tunjangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sistem Penghitungan Menggunakan Aplikasi Digital
Dalam regulasi tersebut juga diatur penggunaan sistem digital untuk proses perhitungan dan administrasi pembayaran gaji serta tunjangan.
Seluruh satuan kerja diwajibkan menggunakan aplikasi gaji berbasis web untuk menghitung nominal pembayaran.
Apabila sistem berbasis web mengalami kendala teknis, satuan kerja dapat menggunakan aplikasi desktop dengan menyertakan data cadangan sebagai dokumen pendukung.
Dana kemudian akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima guna menjaga transparansi serta meminimalkan kesalahan administrasi.
Taspen dan Asabri Menjadi Penyalur
Pemerintah menunjuk dua badan usaha milik negara sebagai penyalur pembayaran bagi para pensiunan.
PT Taspen bertanggung jawab menyalurkan pembayaran kepada pensiunan pegawai negeri sipil.
Sementara itu, pembayaran bagi pensiunan prajurit TNI dan anggota Polri akan disalurkan melalui PT Asabri.
Kedua lembaga tersebut diwajibkan menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pencairan dimulai.
Update Terbaru
Disdik Palembang Umumkan Hasil Seleksi SPMB SD dan SMP Negeri 2026
Kamis / 18-06-2026, 07:44 WIB
Saham GOTO Stagnan di Rp 50 Meski Rencana Buyback Rp 3,5 Triliun
Kamis / 18-06-2026, 07:40 WIB
KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang ke Pansus Haji DPR
Kamis / 18-06-2026, 07:40 WIB
Saham GOTO Stagnan di Rp 50, Buyback Rp 3,5 Triliun Ditunggu
Kamis / 18-06-2026, 07:40 WIB
Prodia Diagnostic Line IPO, Lepas 30% Saham ke Publik
Kamis / 18-06-2026, 07:37 WIB
Kemenpar Targetkan 19,1 Juta Wisman pada 2027
Kamis / 18-06-2026, 07:37 WIB
Kadin: Bioetanol Bisa Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Kamis / 18-06-2026, 07:36 WIB
PT Prodia Diagnostic Line IPO Saham Maksimal Rp62,74 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 07:36 WIB
Microsoft Hadirkan EA Sports FC 26 dan Call of Duty Vanguard di Xbox Game Pass
Kamis / 18-06-2026, 07:36 WIB
Kemenpar Targetkan Kunjungan Wisman Capai 19,1 Juta pada 2027
Kamis / 18-06-2026, 07:36 WIB
Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 07:36 WIB
Kemnaker Umumkan Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2
Kamis / 18-06-2026, 07:35 WIB
Harga Minyak Dunia Melemah Setelah Pakta Damai AS-Iran Ditandatangani
Kamis / 18-06-2026, 07:35 WIB
Stellantis Pilih Dua Mitra Misterius untuk Masa Depan Maserati
Kamis / 18-06-2026, 07:32 WIB






