Legalitas menjadi salah satu aspek penting dalam menjalankan usaha di Indonesia, termasuk bisnis yang dijalankan secara online. Meskipun aktivitas perdagangan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui internet, setiap pelaku usaha tetap perlu memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Salah satu komponen utama dalam proses perizinan tersebut adalah KBLI. Kode ini digunakan untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha sekaligus menjadi acuan dalam sistem perizinan digital yang dikelola pemerintah.

KBLI sebagai Klasifikasi Kegiatan Usaha

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan sistem kode standar yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai kegiatan ekonomi di Indonesia.

Kode tersebut biasanya terdiri dari lima digit angka yang menggambarkan bidang usaha tertentu, baik yang bergerak di sektor perdagangan, jasa, maupun produksi.

Sistem klasifikasi ini disusun oleh Badan Pusat Statistik dan digunakan sebagai referensi resmi dalam berbagai proses administrasi bisnis. Versi yang berlaku saat ini adalah KBLI 2020 yang telah diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan aktivitas ekonomi, termasuk bisnis digital.

Peran KBLI dalam Sistem Perizinan Usaha

Dalam proses perizinan bisnis, KBLI berfungsi sebagai penanda utama jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku bisnis.

Kode tersebut membantu pemerintah mengidentifikasi aktivitas ekonomi serta menentukan aturan perizinan yang harus dipenuhi.

Identifikasi Bidang Usaha

Melalui KBLI, kegiatan usaha dapat dikategorikan secara jelas berdasarkan sektor ekonomi tertentu.

Hal ini memudahkan pencatatan aktivitas bisnis yang dijalankan oleh perusahaan, koperasi, maupun pelaku usaha perorangan.

Syarat Pengurusan Nomor Induk Berusaha

KBLI juga menjadi bagian penting dalam pendaftaran usaha melalui sistem Online Single Submission atau OSS.

Dalam proses tersebut, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha yang berfungsi sebagai identitas resmi usaha.