Pertumbuhan bisnis digital di Indonesia membuka peluang besar bagi masyarakat untuk memulai usaha secara mandiri. Produk dapat dipasarkan melalui marketplace, media sosial, maupun situs web pribadi dengan proses yang relatif sederhana.

Meski demikian, setiap kegiatan usaha tetap membutuhkan legalitas resmi. Salah satu unsur penting dalam proses perizinan bisnis di Indonesia adalah KBLI yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha.

Pengertian KBLI dalam Sistem Usaha

KBLI merupakan singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Sistem ini berupa kode standar yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai aktivitas ekonomi yang berlangsung di Indonesia.

Kode tersebut umumnya terdiri dari lima digit angka yang menunjukkan jenis kegiatan usaha tertentu, baik di bidang perdagangan, jasa, maupun produksi.

Klasifikasi ini disusun oleh Badan Pusat Statistik sebagai pedoman resmi dalam pendataan kegiatan ekonomi nasional. Versi yang digunakan saat ini adalah KBLI 2020 yang telah menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha, termasuk sektor digital.

Fungsi KBLI dalam Legalitas Usaha

Dalam praktiknya, KBLI tidak sekadar berfungsi sebagai kode administrasi. Sistem klasifikasi ini memiliki peran penting dalam proses perizinan usaha.

Melalui kode tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi jenis kegiatan bisnis sekaligus menentukan aturan perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Menentukan Bidang Kegiatan Usaha

Setiap perusahaan, koperasi, maupun pelaku usaha perorangan perlu memilih kode KBLI yang sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan.

Pemilihan kode ini memastikan bahwa usaha tercatat secara resmi sesuai kategori kegiatan ekonomi yang berlaku.

Menjadi Dasar Penerbitan NIB

KBLI juga menjadi komponen penting dalam sistem perizinan berbasis digital melalui Online Single Submission atau OSS.

Dalam proses pendaftaran usaha, kode KBLI akan dicantumkan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha yang berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha.