Keenan Nasution Disorot Publik Setelah Wafatnya Vidi Aldiano dan Polemik Gugatan Lagu Nuansa Bening
Keenan Nasution--
Wafatnya penyanyi Vidi Aldiano pada Sabtu, 7 Maret 2026, memicu gelombang duka dari penggemar dan pelaku industri musik di Indonesia. Namun di tengah suasana berkabung tersebut, perhatian publik juga tertuju pada musisi senior Keenan Nasution.
Nama pencipta lagu Nuansa Bening itu kembali menjadi perbincangan setelah polemik gugatan hukum terhadap Vidi Aldiano diungkit kembali oleh warganet di media sosial.
Unggahan Lama Ramai Dikomentari
Beberapa unggahan lama Keenan Nasution di media sosial mendadak ramai setelah kabar kepergian Vidi Aldiano tersebar luas.
Salah satu postingan di TikTok yang diunggah pada September 2025 terkait promosi konser bertajuk Legends Intimate Show kembali muncul di linimasa dan dipenuhi berbagai komentar dari pengguna internet.
Sejumlah warganet menyinggung kembali polemik gugatan royalti lagu Nuansa Bening yang sebelumnya dilayangkan kepada Vidi Aldiano.
Kolom komentar pada unggahan tersebut berisi berbagai tanggapan yang mengungkapkan kekecewaan maupun kritik terhadap konflik antara pencipta lagu dan penyanyinya.
Perkara Hukum Pernah Membebani Vidi
Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, sebelumnya sempat menyampaikan bahwa proses gugatan tersebut menjadi salah satu tekanan psikologis bagi kliennya.
Pada pertengahan 2025, Yakup menjelaskan bahwa perkara hukum itu kemungkinan memengaruhi kondisi mental Vidi yang saat itu tengah menjalani perawatan kanker ginjal.
Vidi diketahui berjuang melawan penyakit tersebut selama beberapa tahun sebelum akhirnya meninggal dunia.
Gugatan Royalti Puluhan Miliar
Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti sebelumnya mengajukan tiga gugatan perdata terkait penggunaan lagu Nuansa Bening.
Tuntutan ganti rugi dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp28,4 miliar.
Mereka menilai lagu tersebut telah dibawakan dalam sejumlah konser serta didistribusikan melalui platform digital tanpa izin.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pada November 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan tersebut.
Majelis hakim menyatakan gugatan dinilai cacat formil karena tidak melibatkan pihak lain yang berkaitan, seperti penyelenggara konser maupun platform distribusi musik digital.
Dengan putusan itu, Vidi Aldiano dinyatakan tidak berkewajiban membayar tuntutan ganti rugi yang diajukan.
Meski perkara hukum telah berakhir, polemik mengenai konflik tersebut kembali menjadi perbincangan setelah kabar wafatnya sang penyanyi.