Keenan Nasution Diserbu Kritik Warganet Usai Wafatnya Vidi Aldiano, Ada Apa?
Vidi-Instagram-
Kepergian penyanyi Vidi Aldiano pada Sabtu, 7 Maret 2026, meninggalkan duka mendalam bagi penggemarnya dan industri musik Indonesia. Namun di tengah suasana berkabung, perhatian publik juga tertuju pada musisi senior Keenan Nasution.
Pencipta lagu Nuansa Bening tersebut menjadi sasaran kritik di media sosial setelah polemik hukum yang pernah terjadi dengan Vidi kembali dibicarakan warganet.
Kolom Komentar Diserbu Warganet
Sejumlah unggahan lama milik Keenan Nasution di media sosial kembali ramai setelah kabar wafatnya Vidi Aldiano.
Salah satu postingan yang dipromosikan pada September 2025 mengenai acara konser bertajuk Legends Intimate Show mendadak dipenuhi komentar dari pengguna internet.
Banyak komentar bernada kritik yang mengungkit kembali gugatan hukum terkait lagu Nuansa Bening yang sempat dilayangkan kepada Vidi Aldiano.
Beberapa warganet bahkan mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap konflik antara pencipta lagu dan penyanyinya tersebut.
Gugatan Pernah Jadi Beban Psikologis
Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, sebelumnya pernah menjelaskan bahwa persoalan hukum tersebut menjadi tekanan tersendiri bagi kliennya.
Pada pertengahan 2025, Yakup menyampaikan bahwa proses gugatan kemungkinan turut memengaruhi kondisi mental Vidi yang saat itu sedang menjalani perawatan kanker ginjal.
Vidi diketahui telah berjuang melawan penyakit tersebut selama beberapa tahun sebelum akhirnya meninggal dunia.
Gugatan Royalti Puluhan Miliar
Dalam perkara yang diajukan, Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti melayangkan tiga gugatan perdata terkait penggunaan lagu Nuansa Bening.
Tuntutan ganti rugi yang diajukan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp28,4 miliar.
Mereka menilai lagu tersebut telah dibawakan dalam puluhan konser serta didistribusikan secara digital tanpa izin.
Pengadilan Tolak Gugatan
Pada November 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan tersebut.
Majelis hakim menyatakan gugatan memiliki cacat formil karena tidak menyertakan pihak lain yang dinilai berkaitan, seperti penyelenggara konser maupun platform distribusi musik digital.
Dengan keputusan tersebut, Vidi Aldiano dinyatakan tidak memiliki kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana tuntutan yang diajukan.
Meski perkara telah berakhir secara hukum, perdebatan di ruang digital masih terus berlangsung setelah kepergian sang penyanyi.