close ads x

Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan per Februari 2026

Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan per Februari 2026

BPJS--

BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung jaminan kesehatan nasional dengan menanggung berbagai layanan medis bagi peserta. Namun, tidak semua penyakit dan tindakan kesehatan masuk dalam cakupan manfaat program ini.

Ketentuan mengenai batasan layanan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini memuat sejumlah kategori pelayanan yang secara tegas dikecualikan dari pembiayaan BPJS Kesehatan.



Artinya, klaim hanya dapat diproses untuk layanan yang sesuai prosedur, termasuk sistem rujukan dan penggunaan fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

Berikut 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026:

  • Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa.
  • Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik untuk tujuan kosmetik.
  • Perataan gigi atau pemasangan behel yang bersifat estetika.
  • Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  • Pengobatan infertilitas.
  • Cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
  • Penyediaan alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program wajib sesuai hak kelas rawat peserta.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  • Pelayanan yang telah dijamin oleh program jaminan lain.
  • Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Pentingnya Memahami Batasan Manfaat

Dengan mengetahui daftar pengecualian ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat memahami batas cakupan manfaat sebelum menjalani tindakan medis tertentu.


Pemahaman tersebut membantu menghindari kesalahpahaman dalam proses administrasi dan klaim, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya