21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Februari 2026
BPJS Kesehatan menjadi pilar utama dalam sistem jaminan kesehatan nasional dengan menyediakan pembiayaan layanan medis bagi masyarakat. Namun, tidak seluruh penyakit maupun tindakan medis masuk dalam cakupan manfaat program tersebut.
Batasan perlindungan itu telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara tegas dikecualikan dari pembiayaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa klaim hanya dapat dilakukan untuk layanan yang sesuai dengan ketentuan, termasuk prosedur rujukan serta fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama, kecuali dalam kondisi darurat.
Berikut daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026:
- Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
- Perataan gigi atau pemasangan behel untuk tujuan kosmetik.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan infertilitas.
- Cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bermitra dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat.
- Pelayanan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program wajib sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program jaminan lain.
- Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Dengan memahami daftar tersebut, peserta diharapkan dapat mengetahui batas cakupan manfaat sebelum menjalani tindakan medis, sehingga proses administrasi dan klaim dapat berjalan sesuai ketentuan.
Update Terbaru
Lirik MBG Mas Bahlil Ganteng Viral di TikTok, Begini Awal Mula Lagu Absurd Itu Meledak
Senin / 25-05-2026, 13:33 WIB
Toyota Astra Motor Luncurkan Penyempurnaan New GR Yaris di Indonesia
Senin / 25-05-2026, 13:33 WIB
Christian Horner Jajaki Peluang Pimpin BYD ke Formula 1
Senin / 25-05-2026, 13:28 WIB
Penjualan Aki Varta di Indonesia Melonjak Hampir Dua Kali Lipat
Senin / 25-05-2026, 13:28 WIB
Insta360 Luna Ultra Bocor di Jerman, Bawa Sensor 1 Inci Leica dan Video 8K
Senin / 25-05-2026, 13:28 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 26 – 31 Mei 2026
Senin / 25-05-2026, 13:24 WIB
Khutbah Jumat 29 Mei 2026 tentang Silaturahim dan Keberkahan Hidup
Senin / 25-05-2026, 13:20 WIB
Fans Arsenal Padati CFD Jakarta Rayakan Juara Liga Inggris
Senin / 25-05-2026, 13:18 WIB
Apple Uji Desain iPhone XX dengan Layar Melengkung Empat Sisi
Senin / 25-05-2026, 13:18 WIB
TAMAT Euphoria Season 3 Episode 8 Sub Indo serta Link dan Spoiler: Rue Tau Siapa Pembunuh Angel
Senin / 25-05-2026, 13:16 WIB
Britney Spears Akui Bersalah Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
Senin / 25-05-2026, 13:13 WIB
Toyota Avanza Bekas 2010 Dilelang Mulai Rp 51,26 Juta
Senin / 25-05-2026, 13:08 WIB
Acer Indonesia Fokus pada Laptop Bisnis TravelMate Berbasis AI
Senin / 25-05-2026, 13:08 WIB






