Daftar 21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026
Pemerintah menetapkan pembaruan ketentuan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang mulai berlaku Februari 2026. Melalui aturan tersebut, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam pembiayaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan adanya batasan manfaat guna menjaga kesinambungan anggaran serta memastikan layanan yang dijamin bersifat kuratif dan mendasar.
BPJS Kesehatan selama ini menjadi tumpuan masyarakat untuk memperoleh layanan medis dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan. Namun, tidak seluruh tindakan maupun kondisi kesehatan dapat diajukan klaim.
Pengecualian mencakup layanan estetika, tindakan dengan unsur kesengajaan, hingga pelayanan yang telah dijamin skema lain. Klaim juga hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang bermitra resmi, kecuali dalam keadaan darurat.
Berikut 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mulai Februari 2026:
- Penyakit yang dikategorikan sebagai wabah atau kejadian luar biasa.
- Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
- Perawatan ortodonti atau behel untuk tujuan kosmetik.
- Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera akibat upaya menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol maupun ketergantungan obat terlarang.
- Pengobatan infertilitas.
- Cedera akibat peristiwa yang dapat dicegah seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat.
- Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
- Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung program wajib lainnya.
- Pelayanan kesehatan tertentu terkait TNI, Polri, dan kebutuhan Kementerian Pertahanan.
- Pelayanan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung program jaminan lain.
- Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Peserta diimbau menelaah kembali ketentuan ini sebelum menjalani tindakan medis. Pemahaman atas batas cakupan manfaat dinilai penting agar tidak muncul kendala saat proses klaim di fasilitas kesehatan.
Update Terbaru
Lirik MBG Mas Bahlil Ganteng Viral di TikTok, Begini Awal Mula Lagu Absurd Itu Meledak
Senin / 25-05-2026, 13:33 WIB
Toyota Astra Motor Luncurkan Penyempurnaan New GR Yaris di Indonesia
Senin / 25-05-2026, 13:33 WIB
Christian Horner Jajaki Peluang Pimpin BYD ke Formula 1
Senin / 25-05-2026, 13:28 WIB
Penjualan Aki Varta di Indonesia Melonjak Hampir Dua Kali Lipat
Senin / 25-05-2026, 13:28 WIB
Insta360 Luna Ultra Bocor di Jerman, Bawa Sensor 1 Inci Leica dan Video 8K
Senin / 25-05-2026, 13:28 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 26 – 31 Mei 2026
Senin / 25-05-2026, 13:24 WIB
Khutbah Jumat 29 Mei 2026 tentang Silaturahim dan Keberkahan Hidup
Senin / 25-05-2026, 13:20 WIB
Fans Arsenal Padati CFD Jakarta Rayakan Juara Liga Inggris
Senin / 25-05-2026, 13:18 WIB
Apple Uji Desain iPhone XX dengan Layar Melengkung Empat Sisi
Senin / 25-05-2026, 13:18 WIB
TAMAT Euphoria Season 3 Episode 8 Sub Indo serta Link dan Spoiler: Rue Tau Siapa Pembunuh Angel
Senin / 25-05-2026, 13:16 WIB
Britney Spears Akui Bersalah Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
Senin / 25-05-2026, 13:13 WIB
Toyota Avanza Bekas 2010 Dilelang Mulai Rp 51,26 Juta
Senin / 25-05-2026, 13:08 WIB
Acer Indonesia Fokus pada Laptop Bisnis TravelMate Berbasis AI
Senin / 25-05-2026, 13:08 WIB






