Februari 2026: Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan pembiayaan layanan medis bagi masyarakat. Namun, tidak seluruh jenis penyakit maupun tindakan kesehatan masuk dalam cakupan manfaat yang dijamin.
Aturan mengenai batasan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi itu dijelaskan sejumlah layanan dan kondisi yang tidak termasuk tanggungan BPJS Kesehatan.
21 Kategori yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Tindakan kosmetik atau estetika, termasuk operasi plastik untuk kecantikan.
- Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel untuk merapikan gigi.
- Cedera akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Penyakit atau luka karena tindakan menyakiti diri sendiri.
- Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau penyalahgunaan narkotika.
- Program pengobatan infertilitas atau kemandulan.
- Cedera akibat perkelahian atau tawuran yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis yang masih bersifat eksperimen.
- Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara penilaian teknologi kesehatan.
- Penyediaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga.
- Layanan yang tidak sesuai prosedur atau rujukan tidak sesuai ketentuan.
- Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat.
- Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program lain atau pemberi kerja.
- Penanganan kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung jaminan wajib sesuai batas manfaat.
- Layanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial.
- Layanan yang telah dijamin oleh program pembiayaan lain.
- Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat JKN.
Dengan memahami pengecualian ini, peserta dapat mengetahui batas manfaat yang berlaku dan menghindari kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.
Update Terbaru
Calvin Dores Bantah Tudingan Pemalas Usai Berniat Jual Kornea Mata
Senin / 25-05-2026, 12:43 WIB
The Mandalorian and Grogu Rajai Bioskop Amerika Utara dengan Debut US$102 Juta
Senin / 25-05-2026, 12:43 WIB
Tiga Pemain Timnas Indonesia Akhiri Musim Eropa 2025/2026 dengan Hasil Beragam
Senin / 25-05-2026, 12:43 WIB
Antonio Conte Resmi Tinggalkan Napoli Usai Raih Scudetto
Senin / 25-05-2026, 12:39 WIB
Jay Idzes Kembali Cedera Tumit, Kekhawatiran untuk Timnas Indonesia
Senin / 25-05-2026, 12:39 WIB
Huawei Perkenalkan Hukum Tao sebagai Solusi Baru Industri Semikonduktor
Senin / 25-05-2026, 12:38 WIB
Miley Cyrus Terharu Terima Bintang Hollywood Walk of Fame
Senin / 25-05-2026, 12:38 WIB
Kasus HIV di Singapura Naik pada 2025, Mayoritas Terdeteksi Stadium Lanjut
Senin / 25-05-2026, 12:38 WIB
Oklahoma City Thunder Catat Rekor Skor Terendah Lawan San Antonio Spurs
Senin / 25-05-2026, 12:33 WIB
Como Kejutan Besar, Empat Tim Italia Lolos Liga Champions
Senin / 25-05-2026, 12:33 WIB
One Piece Episode 1164 Rilis Akhir Mei 2026, Reuni Robin dan Saul di Elbaph
Senin / 25-05-2026, 12:18 WIB
Pertamina Bantah Larangan Pembelian Pertalite untuk Mobil di Atas 1400 cc
Senin / 25-05-2026, 12:18 WIB
Kominfo Blokir 500 Game Penghasil Uang Palsu per Mei 2026
Senin / 25-05-2026, 12:15 WIB
Apple Resmi Pasarkan iPhone 17e di Indonesia, Harga Mulai Rp13,4 Juta
Senin / 25-05-2026, 12:13 WIB






