Februari 2026: Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Februari 2026: Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS--

BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan pembiayaan layanan medis bagi masyarakat. Namun, tidak seluruh jenis penyakit maupun tindakan kesehatan masuk dalam cakupan manfaat yang dijamin.

Aturan mengenai batasan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi itu dijelaskan sejumlah layanan dan kondisi yang tidak termasuk tanggungan BPJS Kesehatan.

21 Kategori yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

  • Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  • Tindakan kosmetik atau estetika, termasuk operasi plastik untuk kecantikan.
  • Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel untuk merapikan gigi.
  • Cedera akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
  • Penyakit atau luka karena tindakan menyakiti diri sendiri.
  • Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau penyalahgunaan narkotika.
  • Program pengobatan infertilitas atau kemandulan.
  • Cedera akibat perkelahian atau tawuran yang dapat dicegah.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Tindakan medis yang masih bersifat eksperimen.
  • Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara penilaian teknologi kesehatan.
  • Penyediaan alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga.
  • Layanan yang tidak sesuai prosedur atau rujukan tidak sesuai ketentuan.
  • Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat.
  • Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program lain atau pemberi kerja.
  • Penanganan kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung jaminan wajib sesuai batas manfaat.
  • Layanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  • Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial.
  • Layanan yang telah dijamin oleh program pembiayaan lain.
  • Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat JKN.


Dengan memahami pengecualian ini, peserta dapat mengetahui batas manfaat yang berlaku dan menghindari kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya