Pengakuan Karyawan BUMN dan ASN Digerebek di Hotel Tuban, Polisi Ungkap Hasil Interogasi
Viral--
Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban mengungkap perkembangan terbaru kasus penggerebekan seorang karyawan BUMN berinisial LF bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial A di sebuah hotel di Kabupaten Tuban.
Keduanya diamankan setelah istri sah LF melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut kepada kepolisian.
Akui Hubungan Layaknya Suami Istri
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi serta visum, LF dan A mengakui telah menjalin hubungan layaknya suami istri selama beberapa hari terakhir.
“Berdasarkan interogasi dan hasil visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama menginap di hotel,” ujar Iptu Siswanto, Minggu (22/2/2026).
Terbongkar Usai Istri Lakukan Pembuntutan
Peristiwa ini bermula saat DR, istri sah LF, merasa curiga setelah suaminya berpamitan bekerja lembur pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. LF disebut hendak menuju kantor PT Semen Indonesia di Tuban.
Karena mencurigai gelagat suaminya, DR mengikuti dari kediaman mereka di Desa Jadi, Kecamatan Semanding. Alih-alih menuju kantor, LF justru masuk ke Hotel Lynn di Jalan Teuku Umar Nomor 7A, Kelurahan Latsari.
DR kemudian mengecek daftar tamu melalui petugas keamanan hotel. Nama LF tidak tercatat sebagai tamu yang check in, sementara A diketahui telah menginap sejak 18 Februari 2026.
Diamankan Polisi dan Terancam Pasal Perzinaan
Merasa suaminya berada di dalam hotel, DR menghubungi layanan darurat 110 dan melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. Petugas yang datang ke lokasi langsung membuka kamar dan mendapati LF serta A berada di dalam satu kamar.
Keduanya dibawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mencegah keributan di tempat umum. Saat ini, LF dan A masih menjalani penyidikan dan berpotensi dijerat Pasal 411 ayat (1) KUHP Baru terkait tindak pidana perzinaan.