Keterangan serupa disampaikan keluarga Fandi yang menyatakan bahwa anaknya bahkan mengajak kapten memeriksa muatan tersebut. Namun, kapten tetap meyakinkan bahwa barang itu bukan sesuatu yang berbahaya.

Pihak pembela menilai fakta tersebut menunjukkan Fandi tidak mengetahui isi sebenarnya dari muatan kapal.

Penangkapan dan Proses Persidangan

Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal Sea Dragon ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut di perairan Kepulauan Riau.

Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Batam. Jaksa menghadirkan 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita barang bukti 67 kardus sabu.

Pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa, termasuk Fandi. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sikap Kejaksaan

Menanggapi pernyataan kuasa hukum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai fakta hukum dan alat bukti yang sah.

Kejaksaan menyebut setiap tahapan proses telah dijalankan secara profesional dan akuntabel. Narasi bahwa terdakwa tidak mengetahui isi muatan kapal dinilai sebagai bagian dari pembelaan yang sah, namun penilaiannya menjadi kewenangan majelis hakim.

Institusi penuntut umum juga menegaskan komitmen menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengimbau masyarakat tidak terpengaruh opini yang belum terverifikasi agar proses peradilan tetap berjalan objektif.