Kronologi ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Sabu Hampir 2 Ton
Keterangan serupa disampaikan keluarga Fandi yang menyatakan bahwa anaknya bahkan mengajak kapten memeriksa muatan tersebut. Namun, kapten tetap meyakinkan bahwa barang itu bukan sesuatu yang berbahaya.
Pihak pembela menilai fakta tersebut menunjukkan Fandi tidak mengetahui isi sebenarnya dari muatan kapal.
Penangkapan dan Proses Persidangan
Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal Sea Dragon ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut di perairan Kepulauan Riau.
Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Batam. Jaksa menghadirkan 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita barang bukti 67 kardus sabu.
Pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa, termasuk Fandi. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sikap Kejaksaan
Menanggapi pernyataan kuasa hukum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Kejaksaan menyebut setiap tahapan proses telah dijalankan secara profesional dan akuntabel. Narasi bahwa terdakwa tidak mengetahui isi muatan kapal dinilai sebagai bagian dari pembelaan yang sah, namun penilaiannya menjadi kewenangan majelis hakim.
Institusi penuntut umum juga menegaskan komitmen menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengimbau masyarakat tidak terpengaruh opini yang belum terverifikasi agar proses peradilan tetap berjalan objektif.
Update Terbaru
TNI Mutasi Dansesko dan Pangkogabwilhan II, Ini Pejabat Barunya
Jumat / 19-06-2026, 00:20 WIB
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Matchday Dua Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 00:20 WIB
Akademisi UNY Tampilkan Tari Klasik di Pesta Kesenian Bali 2026
Jumat / 19-06-2026, 00:20 WIB
GM Pasang 50 Robot di Pabrik yang Baru PHK 1.000 Pekerja
Jumat / 19-06-2026, 00:16 WIB
PSSI Buka Peluang Timnas Indonesia Gunakan SUGBK Hadapi Vietnam
Jumat / 19-06-2026, 00:16 WIB
Julian Alvarez Tolak Arsenal dan PSG demi Gabung Barcelona
Jumat / 19-06-2026, 00:15 WIB
Qualcomm Luncurkan Snapdragon Reality Elite untuk Perangkat Spatial Computing
Jumat / 19-06-2026, 00:15 WIB
Busi Motor Bermasalah Bikin Konsumsi BBM Boros, Ini Penjelasannya
Jumat / 19-06-2026, 00:15 WIB
Asing Borong Saham EMAS Rp 945 Miliar pada Sesi I di BEI
Jumat / 19-06-2026, 00:15 WIB
Allianz Indonesia Ungkap Inflasi Medis Picu Penyesuaian Premi Asuransi
Jumat / 19-06-2026, 00:15 WIB
Minum Teh Bisa Perpanjang Umur, Asal Hindari Kesalahan Umum Ini
Jumat / 19-06-2026, 00:13 WIB
Bayi Ajaib Pembawa Harta: Dracin Ibu Tunggal Coba Ubah Nasib
Jumat / 19-06-2026, 00:12 WIB
Pemerintah Bahas Subsidi PLN dan Persiapan Peluncuran Biodiesel B50
Jumat / 19-06-2026, 00:12 WIB
AIIB Kucurkan Rp303 Triliun untuk Proyek Infrastruktur Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 00:12 WIB






