close ads x

Kronologi ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Sabu Hampir 2 Ton

Kronologi ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Sabu Hampir 2 Ton

ilustrasi abk fandi--

Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton yang menyeret anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan menjadi perhatian publik. Sorotan menguat setelah pengacara Hotman Paris Hutapea meminta dilakukan eksaminasi terhadap perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Fandi termasuk enam terdakwa yang dituntut pidana mati oleh jaksa. Ia disebut terlibat dalam pengangkutan 67 kardus sabu dengan berat total 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.

Awal Perekrutan dan Keberangkatan



Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, perkara bermula pada April 2025 ketika Fandi dihubungi Hasiholan Samosir melalui WhatsApp untuk bekerja sebagai ABK di kapal tanker.

Setelah menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan dokumen pelayaran, Fandi bersama kru lain berangkat dari Medan ke Bangkok, Thailand, pada 1 Mei 2025. Di sana, mereka bertemu sejumlah pihak sebelum menuju kapal tanker Sea Dragon menggunakan speed boat.

Kapal itulah yang kemudian diketahui membawa muatan sabu dalam jumlah besar.

Pemindahan Muatan di Perairan Phuket


Dalam dakwaan penuntut umum, Sea Dragon disebut menerima muatan dari kapal ikan berbendera Thailand di perairan sekitar Phuket. Barang yang dipindahkan terdiri dari 67 kardus berbalut plastik putih dan disimpan di beberapa bagian kapal.

Dari hasil pengungkapan aparat, seluruh kardus tersebut berisi sabu dengan berat hampir 2 ton.

Hotman Paris dalam konferensi pers menyampaikan bahwa Fandi baru pertama kali bertemu kapten saat keberangkatan dan hanya bertugas sebagai ABK mesin. Ia menilai posisi tersebut perlu dipertimbangkan karena Fandi tidak memiliki kendali atas keputusan operasional kapal.

Kecurigaan terhadap Muatan

Versi pembelaan menyebut Fandi sempat menaruh curiga terhadap barang yang dipindahkan ke kapal. Ia disebut menanyakan isi muatan kepada kapten, namun dijawab bahwa barang tersebut adalah emas dan uang.

Keterangan serupa disampaikan keluarga Fandi yang menyatakan bahwa anaknya bahkan mengajak kapten memeriksa muatan tersebut. Namun, kapten tetap meyakinkan bahwa barang itu bukan sesuatu yang berbahaya.

Pihak pembela menilai fakta tersebut menunjukkan Fandi tidak mengetahui isi sebenarnya dari muatan kapal.

Penangkapan dan Proses Persidangan

Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal Sea Dragon ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut di perairan Kepulauan Riau.

Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Batam. Jaksa menghadirkan 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita barang bukti 67 kardus sabu.

Pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa, termasuk Fandi. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sikap Kejaksaan

Menanggapi pernyataan kuasa hukum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai fakta hukum dan alat bukti yang sah.

Kejaksaan menyebut setiap tahapan proses telah dijalankan secara profesional dan akuntabel. Narasi bahwa terdakwa tidak mengetahui isi muatan kapal dinilai sebagai bagian dari pembelaan yang sah, namun penilaiannya menjadi kewenangan majelis hakim.

Institusi penuntut umum juga menegaskan komitmen menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengimbau masyarakat tidak terpengaruh opini yang belum terverifikasi agar proses peradilan tetap berjalan objektif.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya