Kronologi ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Sabu Hampir 2 Ton
Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton yang menyeret anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan menjadi perhatian publik. Sorotan menguat setelah pengacara Hotman Paris Hutapea meminta dilakukan eksaminasi terhadap perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Fandi termasuk enam terdakwa yang dituntut pidana mati oleh jaksa. Ia disebut terlibat dalam pengangkutan 67 kardus sabu dengan berat total 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.
Awal Perekrutan dan Keberangkatan
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, perkara bermula pada April 2025 ketika Fandi dihubungi Hasiholan Samosir melalui WhatsApp untuk bekerja sebagai ABK di kapal tanker.
Setelah menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan dokumen pelayaran, Fandi bersama kru lain berangkat dari Medan ke Bangkok, Thailand, pada 1 Mei 2025. Di sana, mereka bertemu sejumlah pihak sebelum menuju kapal tanker Sea Dragon menggunakan speed boat.
Kapal itulah yang kemudian diketahui membawa muatan sabu dalam jumlah besar.
Pemindahan Muatan di Perairan Phuket
Dalam dakwaan penuntut umum, Sea Dragon disebut menerima muatan dari kapal ikan berbendera Thailand di perairan sekitar Phuket. Barang yang dipindahkan terdiri dari 67 kardus berbalut plastik putih dan disimpan di beberapa bagian kapal.
Dari hasil pengungkapan aparat, seluruh kardus tersebut berisi sabu dengan berat hampir 2 ton.
Hotman Paris dalam konferensi pers menyampaikan bahwa Fandi baru pertama kali bertemu kapten saat keberangkatan dan hanya bertugas sebagai ABK mesin. Ia menilai posisi tersebut perlu dipertimbangkan karena Fandi tidak memiliki kendali atas keputusan operasional kapal.
Kecurigaan terhadap Muatan
Versi pembelaan menyebut Fandi sempat menaruh curiga terhadap barang yang dipindahkan ke kapal. Ia disebut menanyakan isi muatan kepada kapten, namun dijawab bahwa barang tersebut adalah emas dan uang.
Update Terbaru
OJK Tetapkan Tujuh Calon Direksi BEI untuk Periode 2026-2030
Kamis / 18-06-2026, 23:05 WIB
Inggris Tekuk Kroasia 4-2 pada Laga Perdana Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 23:05 WIB
Lookism Chapter 612 Sudah Rilis, Ini Pembahasan dan Preview Next Chapter
Kamis / 18-06-2026, 23:05 WIB
InJourney Airports Kembangkan Empat Bandara Sepanjang 2026
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Kementerian BUMN Rombak Jajaran Direksi PT Pelni, Budi Setyawan Wijaya Jadi Dirut
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Kemenag Perkuat Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Ponpes
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Diskominfo Bogor Edukasi Literasi Digital Pelajar Lewat OB Van Teman FM
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Susunan Pemain Ceko vs Afrika Selatan di Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Brimob Sterilkan Venue dan Jalur Akses Jelang Pesparawi Nasional 2026
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Honda Prelude 2027 Edisi Terbatas Hadir di Jepang dengan Warna Baru, Harga Rp 600 Jutaan
Kamis / 18-06-2026, 23:03 WIB
Honda N-Box 2026 Dapat Wajah Lebih Tajam dan Fitur Baru
Kamis / 18-06-2026, 23:03 WIB
Dilema Politik Harga Murah di Tengah Pelemahan Rupiah
Kamis / 18-06-2026, 23:02 WIB
Roberto Martinez Dikritik Gagal Ganti Ronaldo saat Portugal Ditahan Kongo
Kamis / 18-06-2026, 23:02 WIB
Menteri ESDM Pastikan Pasokan Listrik Nasional Aman, Tak Ada Pemadaman
Kamis / 18-06-2026, 23:02 WIB






