Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton yang menyeret anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan menjadi perhatian publik. Sorotan menguat setelah pengacara Hotman Paris Hutapea meminta dilakukan eksaminasi terhadap perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Fandi termasuk enam terdakwa yang dituntut pidana mati oleh jaksa. Ia disebut terlibat dalam pengangkutan 67 kardus sabu dengan berat total 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.

Awal Perekrutan dan Keberangkatan

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, perkara bermula pada April 2025 ketika Fandi dihubungi Hasiholan Samosir melalui WhatsApp untuk bekerja sebagai ABK di kapal tanker.

Setelah menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan dokumen pelayaran, Fandi bersama kru lain berangkat dari Medan ke Bangkok, Thailand, pada 1 Mei 2025. Di sana, mereka bertemu sejumlah pihak sebelum menuju kapal tanker Sea Dragon menggunakan speed boat.

Kapal itulah yang kemudian diketahui membawa muatan sabu dalam jumlah besar.

Pemindahan Muatan di Perairan Phuket

Dalam dakwaan penuntut umum, Sea Dragon disebut menerima muatan dari kapal ikan berbendera Thailand di perairan sekitar Phuket. Barang yang dipindahkan terdiri dari 67 kardus berbalut plastik putih dan disimpan di beberapa bagian kapal.

Dari hasil pengungkapan aparat, seluruh kardus tersebut berisi sabu dengan berat hampir 2 ton.

Hotman Paris dalam konferensi pers menyampaikan bahwa Fandi baru pertama kali bertemu kapten saat keberangkatan dan hanya bertugas sebagai ABK mesin. Ia menilai posisi tersebut perlu dipertimbangkan karena Fandi tidak memiliki kendali atas keputusan operasional kapal.

Kecurigaan terhadap Muatan

Versi pembelaan menyebut Fandi sempat menaruh curiga terhadap barang yang dipindahkan ke kapal. Ia disebut menanyakan isi muatan kepada kapten, namun dijawab bahwa barang tersebut adalah emas dan uang.