• Gaji pokok (CPNS sebesar 80 persen).
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, biasanya diberikan tunjangan profesi setara satu kali gaji sebagai pengganti.

Gaji Pokok PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PPPK masih mengacu pada regulasi terbaru mengenai gaji dan tunjangan. Untuk masa kerja awal, berikut kisarannya:

  • Golongan I: Rp1.938.500
  • Golongan V: Rp2.511.500
  • Golongan IX: Rp3.203.600
  • Golongan XIII: Rp3.781.000
  • Golongan XVII: Rp4.462.500

Nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan, maupun tunjangan kinerja. Seluruh komponen tersebut menjadi dasar perhitungan THR.

Dengan proyeksi Lebaran yang berdekatan dengan Hari Raya Nyepi pada Maret 2026, kebutuhan masyarakat diperkirakan meningkat. Karena itu, pencairan THR lebih awal diharapkan dapat membantu perencanaan keuangan ASN menjelang periode libur panjang.

Meski estimasi mengarah pada pertengahan Maret 2026, ASN dan PPPK tetap disarankan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal dan besaran final yang akan diterima.