Kasus serupa dilaporkan terjadi di Depok, Bekasi, dan Yogyakarta, mulai dari anak yang tidak bisa melanjutkan terapi hingga lansia yang menunda kontrol penyakit kronis.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien.

9 Februari 2026: DPR Gelar Rapat

Permasalahan ini kemudian dibahas dalam rapat di DPR RI pada 9 Februari 2026. Rapat dihadiri Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam rapat tersebut disepakati kebijakan transisi. Wakil Ketua DPR menyatakan, “DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah.”

Dengan keputusan itu, penonaktifan yang mulai berlaku 1 Februari ditunda selama tiga bulan.

Reaktivasi Peserta Penyakit Katastropik

Pemerintah juga mereaktivasi peserta nonaktif yang menderita penyakit katastropik. Jumlahnya sempat disebut sekitar 120.000 orang, kemudian setelah verifikasi tercatat 106.000 versi Kementerian Sosial dan 102.921 menurut data BPJS Kesehatan.

Secara nasional, total peserta PBI tercatat sekitar 96,8 juta jiwa.

BPJS: Persoalan Tertangani

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR pada 11 Februari 2026 di Gedung DPR, Senayan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan persoalan tersebut telah ditangani.

“Jadi sebetulnya sudah selesai ini. Tapi kan ‘gorengannya’ belum selesai itu masalahnya,” ujarnya.

Penutup

Pembaruan data DTSEN menjadi awal kebijakan penyesuaian kepesertaan PBI JK. Namun dinamika di lapangan mendorong pemerintah dan DPR menyepakati masa transisi tiga bulan agar layanan kesehatan tetap berjalan bagi masyarakat yang membutuhkan.