Kronologi Penonaktifan PBI JK dari Terbitnya Permensos hingga Penundaan Tiga Bulan
uang--
Kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) memicu perhatian luas setelah pemerintah melakukan pembaruan data penerima bantuan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program jaminan kesehatan tepat sasaran berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Proses tersebut berlangsung bertahap, dimulai dari penerbitan regulasi hingga muncul keputusan penundaan sementara setelah muncul berbagai laporan di lapangan.
19 Januari 2026: Permensos Ditetapkan
Pada 19 Januari 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Aturan ini mengatur pemutakhiran DTSEN yang berdampak pada penyesuaian kepesertaan PBI.
Sebanyak sekitar 11 juta peserta dinonaktifkan karena tidak lagi memenuhi kriteria berdasarkan pembaruan data. Kuota tersebut kemudian digantikan oleh 11 juta peserta lain yang dinilai lebih layak, yakni masyarakat pada desil 1 sampai 5.
22 Januari 2026: Regulasi Diundangkan
Tiga hari setelah ditetapkan, regulasi tersebut resmi diundangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Sejak saat itu, proses administratif penyesuaian kepesertaan mulai dijalankan.
1 Februari 2026: Penonaktifan Berlaku
Mulai 1 Februari 2026, status nonaktif diberlakukan kepada peserta yang terdampak. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugera, menegaskan bahwa jumlah total peserta PBI tetap sama karena terjadi pergantian peserta berdasarkan hasil pemutakhiran data.
“Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujarnya.
Dampak di Lapangan
Setelah kebijakan berjalan, muncul laporan dari berbagai daerah terkait kendala akses layanan kesehatan.
Pada 5 Februari 2026, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, Tony Richard Samosir, menyampaikan sekitar 160 pasien gagal ginjal tidak dapat mengakses layanan gratis akibat status PBI mendadak nonaktif.
Kasus serupa dilaporkan terjadi di Depok, Bekasi, dan Yogyakarta, mulai dari anak yang tidak bisa melanjutkan terapi hingga lansia yang menunda kontrol penyakit kronis.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien.
9 Februari 2026: DPR Gelar Rapat
Permasalahan ini kemudian dibahas dalam rapat di DPR RI pada 9 Februari 2026. Rapat dihadiri Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam rapat tersebut disepakati kebijakan transisi. Wakil Ketua DPR menyatakan, “DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah.”
Dengan keputusan itu, penonaktifan yang mulai berlaku 1 Februari ditunda selama tiga bulan.
Reaktivasi Peserta Penyakit Katastropik
Pemerintah juga mereaktivasi peserta nonaktif yang menderita penyakit katastropik. Jumlahnya sempat disebut sekitar 120.000 orang, kemudian setelah verifikasi tercatat 106.000 versi Kementerian Sosial dan 102.921 menurut data BPJS Kesehatan.
Secara nasional, total peserta PBI tercatat sekitar 96,8 juta jiwa.
BPJS: Persoalan Tertangani
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR pada 11 Februari 2026 di Gedung DPR, Senayan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan persoalan tersebut telah ditangani.
“Jadi sebetulnya sudah selesai ini. Tapi kan ‘gorengannya’ belum selesai itu masalahnya,” ujarnya.
Penutup
Pembaruan data DTSEN menjadi awal kebijakan penyesuaian kepesertaan PBI JK. Namun dinamika di lapangan mendorong pemerintah dan DPR menyepakati masa transisi tiga bulan agar layanan kesehatan tetap berjalan bagi masyarakat yang membutuhkan.