Kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) memicu perhatian luas setelah pemerintah melakukan pembaruan data penerima bantuan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program jaminan kesehatan tepat sasaran berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Proses tersebut berlangsung bertahap, dimulai dari penerbitan regulasi hingga muncul keputusan penundaan sementara setelah muncul berbagai laporan di lapangan.

19 Januari 2026: Permensos Ditetapkan

Pada 19 Januari 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Aturan ini mengatur pemutakhiran DTSEN yang berdampak pada penyesuaian kepesertaan PBI.

Sebanyak sekitar 11 juta peserta dinonaktifkan karena tidak lagi memenuhi kriteria berdasarkan pembaruan data. Kuota tersebut kemudian digantikan oleh 11 juta peserta lain yang dinilai lebih layak, yakni masyarakat pada desil 1 sampai 5.

22 Januari 2026: Regulasi Diundangkan

Tiga hari setelah ditetapkan, regulasi tersebut resmi diundangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Sejak saat itu, proses administratif penyesuaian kepesertaan mulai dijalankan.

1 Februari 2026: Penonaktifan Berlaku

Mulai 1 Februari 2026, status nonaktif diberlakukan kepada peserta yang terdampak. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugera, menegaskan bahwa jumlah total peserta PBI tetap sama karena terjadi pergantian peserta berdasarkan hasil pemutakhiran data.

“Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujarnya.

Dampak di Lapangan

Setelah kebijakan berjalan, muncul laporan dari berbagai daerah terkait kendala akses layanan kesehatan.

Pada 5 Februari 2026, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, Tony Richard Samosir, menyampaikan sekitar 160 pasien gagal ginjal tidak dapat mengakses layanan gratis akibat status PBI mendadak nonaktif.