Potensi Tambahan dari Anggaran MBG

Charles turut menyoroti peluang efisiensi dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada 2025, serapan anggaran MBG tercatat 81,6 persen dari total Rp 71 triliun.

Jika pada 2026 anggaran MBG sebesar Rp 335 triliun hanya terserap 85 persen, maka sekitar 15 persen atau kurang lebih Rp 50 triliun berpotensi tidak terpakai.

"Artinya yang tidak terserap 15 persen senilai Rp 50 triliun. Rp 50 triliun ditambahkan Rp 56 triliun yang sudah dianggarkan untuk PBI, jadi Rp 106 triliun," ujar Charles.

Dengan kombinasi tersebut, kebutuhan untuk menjamin kepesertaan seluruh warga dinilai hanya memerlukan tambahan anggaran yang relatif kecil.

"Jadi tinggal nambah sedikit, 100 persen seluruh warga negara sudah bisa dijamin kepesertaannya untuk BPJS Kesehatan," sambungnya.

Mandat Konstitusi

Ia menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan telah ditegaskan dalam UUD 1945. Menurutnya, ketentuan itu menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan jaminan kesehatan.

"Kalau saya mengartikan ini dengan bahwa negara bertanggung jawab atas pembiayaan jaminan kesehatan. Sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang kesulitan berobat. Tertunda. Berhari-hari sehingga kondisinya memburuk, bahkan mungkin kalo ditunda lagi, mohon maaf bisa meninggal dunia," tuturnya.