• Ibu hamil atau masa nifas sebesar Rp750.000 per tahap.
  • Anak usia dini 0–6 tahun sebesar Rp750.000 per tahap.
  • Siswa SD atau sederajat sebesar Rp225.000 per tahap.
  • Siswa SMP atau sederajat sebesar Rp375.000 per tahap.
  • Siswa SMA atau sederajat sebesar Rp500.000 per tahap.
  • Lansia usia 60 tahun ke atas sebesar Rp600.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat sebesar Rp600.000 per tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat sebesar Rp2.700.000 per tahap.

PKH tahap pertama mencakup periode Januari hingga Maret sehingga bantuan disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Mekanisme Pencairan Dana

Dana bantuan PKH disalurkan melalui bank penyalur milik negara. Bagi penerima yang belum memiliki rekening bank, pencairan tetap dapat dilakukan melalui Kantor Pos yang telah ditetapkan pemerintah.

Penutup

PKH tahap 1 tahun 2026 mulai dicairkan pada Februari untuk periode Januari hingga Maret. Masyarakat diimbau rutin mengecek status bantuan melalui kanal resmi agar tidak tertinggal informasi pencairan.