BSI Mulai Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026, Status SI Aktif di Wilayah Tertentu
Uang--
Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai tahap pertama tahun 2026 mulai menunjukkan perkembangan sejak awal Februari.
Perubahan status penyaluran menjadi SI atau Standing Instruction menandakan dana bantuan periode Januari hingga Maret telah memasuki fase siap dicairkan.
Kondisi ini menjadi sinyal awal dimulainya distribusi bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat, meski prosesnya masih dilakukan secara bertahap.
BSI dan Aceh Jadi Wilayah Awal Penyaluran
Pada tahap awal, pencairan bantuan terpantau berlangsung melalui Bank Syariah Indonesia dengan cakupan wilayah terbatas.
Provinsi Aceh menjadi daerah pertama yang melaporkan dana bantuan masuk ke rekening penerima sejak pagi hari 5 Februari 2026.
Sejumlah KPM di wilayah tersebut menyebut saldo bantuan PKH dan BPNT sudah terlihat bertambah di rekening Kartu Keluarga Sejahtera.
Penerima Lama Tidak Otomatis Dapat Bansos
Pemerintah kembali menegaskan bahwa tidak semua penerima bantuan pada tahun sebelumnya otomatis kembali memperoleh bansos pada tahun berjalan.
Penetapan penerima bansos tahap pertama 2026 dilakukan berdasarkan data sosial terbaru yang telah diperbarui.
Hal ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada keluarga yang masih memenuhi kriteria.
Syarat Penerima PKH dan BPNT Tahap 1 2026
Untuk dapat menerima bantuan, terdapat sejumlah ketentuan utama yang harus dipenuhi oleh KPM.
- Terdaftar dalam basis data sosial terbaru yang telah diperbarui pemerintah.
- Kondisi ekonomi keluarga berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
- Status kepesertaan di sistem monitoring menunjukkan keterangan SI sebagai tanda bantuan siap disalurkan.
Hingga pertengahan 5 Februari 2026, belum terdapat laporan pencairan dari bank penyalur lain seperti BRI, Bank Mandiri, dan BNI.
KPM pengguna KKS dari bank tersebut diminta tetap bersabar karena penyaluran masih difokuskan pada BSI di wilayah Aceh.
Pencairan Dilakukan Bertahap
Pola penyaluran ini mengindikasikan bahwa distribusi bansos dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sistem dan wilayah.
Wilayah lain diperkirakan akan menyusul setelah proses awal dinyatakan stabil.
Masa Kepesertaan PKH dan Imbauan
Dalam proses penyaluran, pemerintah kembali mengingatkan bahwa masa kepesertaan PKH dibatasi maksimal lima tahun.
Penerima yang telah melewati batas waktu tersebut dan dinilai sudah mandiri secara ekonomi diimbau melakukan graduasi mandiri.
Imbauan bagi KPM
KPM disarankan rutin mengecek saldo melalui aplikasi mobile banking agar tidak perlu sering mendatangi ATM atau agen bank.
Selain itu, komunikasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing dinilai penting untuk memperoleh informasi sesuai perkembangan daerah.
Dengan status SI yang telah aktif, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2026 dipastikan mulai berjalan, meski realisasinya masih bertahap di sejumlah wilayah.