Siapa Pujianto Dirgomartono? Pria Penendang Kucing hingga Mati di Blora Berprofesi Advokat dan Pensiunan ASN
Identitas pria yang menendang seekor kucing hingga mati di Blora, Jawa Tengah, mulai terungkap. Pelaku diketahui bernama Pujianto (69), seorang advokat yang juga merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Informasi tersebut dibenarkan Tim Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Blora dan Rembang, Zaenal Arifin. Ia menyebut Pujianto memang menjalani profesi advokat, meski tidak terdaftar sebagai anggota Peradi Blora.
Zaenal menjelaskan, dirinya mengenal Pujianto sebagai rekan seprofesi dengan latar organisasi berbeda. Sebelum berpraktik sebagai advokat, Pujianto disebut mengabdi sebagai ASN di Pemkab Blora.
“Setelah pensiun dari ASN, yang bersangkutan kemudian beralih menjadi advokat,” ujar Zaenal berdasarkan keterangan yang disampaikannya.
Respons Profesi atas Tindakan Kekerasan
Zaenal menyampaikan penyesalan atas tindakan kekerasan yang dilakukan Pujianto terhadap hewan. Ia menegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan perlakuan tersebut.
Menurutnya, hewan tetap memiliki hak untuk diperlakukan dengan layak. Kekerasan terhadap makhluk hidup dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keimanan.
Kronologi Kejadian di Gelanggang Olahraga
Peristiwa tersebut mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan aksi seorang pria menendang seekor kucing di area gelanggang olahraga.
Dalam video, terlihat seorang perempuan sedang berjalan bersama kucing peliharaannya yang berwarna hitam keabu-abuan. Kucing bernama Mintel itu menggunakan tali tuntun saat diajak berjalan.
Tanpa peringatan, seorang pria mengenakan kaus merah dan topi kuning mendekat lalu menendang kepala kucing tersebut. Usai ditendang, kucing tampak kejang-kejang sebelum akhirnya mati.
Baca juga: Teks Khutbah Jumat Jelang Ramadhan: Saatnya Bersiap Menyambut Bulan Penuh Ampunan
Update Terbaru
Bos BP Mengundurkan Diri secara Mengejutkan, Ini Sosok Penggantinya di 2026
Senin / 01-06-2026, 23:35 WIB
RSUD Sosodoro Bojonegoro Buka 66 Formasi Pegawai BLUD 2026
Senin / 01-06-2026, 23:30 WIB
4 Cara Ampuh Terlepas dari Jeratan Utang Rentenir, Legal dan Aman Terbaru 2026
Senin / 01-06-2026, 23:30 WIB
Indomaret Tutup 2 Hari? Ini Klarifikasi Resmi SPN
Senin / 01-06-2026, 23:30 WIB
Timnas Indonesia U-19 Ungguli Myanmar Jelang Piala AFF U-19 2026
Senin / 01-06-2026, 23:25 WIB
Pemerintah Resmi Tutup Celah Pecah Usaha dalam Aturan PPh Final UMKM 2026
Senin / 01-06-2026, 23:25 WIB
Cara Cek Bansos Kemensos 2026 via HP: Intip Status Penerima Terbaru
Senin / 01-06-2026, 23:25 WIB
Polytron Indonesia Open 2026 Siap Digelar di Istora Senayan
Senin / 01-06-2026, 23:20 WIB
Cara Daftar GoPay Later Terbaru 2026 di Gojek dan Tokopedia
Senin / 01-06-2026, 23:20 WIB
Harga BBM Diesel Shell dan BP AKR Resmi Turun per Juni 2026
Senin / 01-06-2026, 23:20 WIB
FIFA Terapkan Aturan Baru di Piala Dunia 2026 Guna Batasi Taktik Blokir Bola Mati
Senin / 01-06-2026, 23:17 WIB
Ana/Tiwi dan Putri KW Tumbang di Semifinal Uber Cup 2026
Senin / 01-06-2026, 23:17 WIB
Thalita Ramadhani Kalahkan Sim Yu Jin di Semifinal Uber Cup 2026
Senin / 01-06-2026, 23:17 WIB
Badai Cedera Hantam Timnas Jepang Jelang Piala Dunia 2026
Senin / 01-06-2026, 23:16 WIB






