Berapa PP Gaji Pensiunan PNS Resmi yang Sudah Disahkan?
Berapa PP Gaji Pensiunan PNS Resmi yang Sudah Disahkan? Ini Rincian Nominal yang Cair Bulan Depan, Apakah Ada Kenaikan di 2025?
Kabar terbaru mengenai nasib pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya menemui titik terang. Pemerintah telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pensiunan PNS. Namun, apakah ada kenaikan tambahan yang berlaku mulai tahun 2025?
Jawabannya: belum ada.
Menurut keterangan resmi dari PT Taspen (Persero), badan usaha milik negara yang mengelola dana pensiun PNS, hingga Desember 2025 tidak terdapat regulasi baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji atau tunjangan pensiun. Artinya, pembayaran pensiun bulan depan—Januari 2026—akan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya telah memberikan kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2024.
Tidak Ada Kenaikan Tambahan di 2025
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, PT Taspen menegaskan bahwa masyarakat—khususnya para pensiunan dan keluarganya—harus waspada terhadap informasi simpang siur mengenai kenaikan pensiun yang belum jelas sumbernya.
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari website atau media sosial resmi Taspen,” demikian pernyataan resmi Taspen.
Pernyataan ini menjadi penegas bahwa harapan akan kenaikan tambahan di awal 2026 belum menjadi kenyataan. Para pensiunan diminta untuk tidak mudah terpengaruh hoaks yang beredar di media sosial.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Sebagai gambaran, berikut adalah rincian besaran pensiun bulanan yang akan diterima oleh para mantan abdi negara tersebut, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran tersebut merupakan pensiun pokok, yang dihitung berdasarkan masa kerja, jabatan terakhir, serta golongan kepangkatan pensiunan saat masih aktif mengabdi.
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji Polisi 2026: Mulai dari Tamtama Hingga Jenderal, Simak Rincian Terbarunya!
Update Terbaru
Saya Kira Fitbit Coach Buruk Hitung Kalori, Ternyata Saya Salah
Senin / 29-06-2026, 00:53 WIB
Pesan Samsung Anda Akan Hilang, Ini yang Harus Dilakukan Sebelum Juli
Senin / 29-06-2026, 00:53 WIB
Drone Tiruan Lebah Terbang 600 Meter Tanpa GPS, Kembali Sendiri
Senin / 29-06-2026, 00:53 WIB
Petani Tebu, Singkong, dan Jagung Dapat Pasar Baru Lewat Program E20
Senin / 29-06-2026, 00:49 WIB
Roy Suryo Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi, Minta Polisi Hadir
Senin / 29-06-2026, 00:49 WIB
BI Luncurkan 45 Koleksi Fashion UMKM Jabar untuk Perkuat Daya Saing Industri Kreatif
Senin / 29-06-2026, 00:49 WIB
PDIP: PSI dan Jokowi Terjebak Budaya Raja-rajaan Lewat Injak Kepala Kerbau
Senin / 29-06-2026, 00:49 WIB
Cara Download Free Fire Advance Server Beta: Fitur Baru OB54
Senin / 29-06-2026, 00:49 WIB
Mobil Listrik vs BBM: Kelebihan dan Kekurangan Berdasarkan Data 2026
Senin / 29-06-2026, 00:48 WIB
Cara Mencairkan Bantuan PPSE Rp5 Juta dan Status PKH BPNT 2026
Senin / 29-06-2026, 00:48 WIB
Rapper Twista Hadapi 5 Tahun Penjara Gagal Bayar Pajak
Senin / 29-06-2026, 00:37 WIB
Harry Styles Pingsan di Panggung karena Tersedak, Bukan karena Gelombang Panas
Senin / 29-06-2026, 00:37 WIB
Harapan Bos Persija Usai Rekrut Victor Dethan
Senin / 29-06-2026, 00:37 WIB
Borneo FC Buru Empat Pemain Asing Baru, Termasuk Winger Brasil dan Gelandang Argentina
Senin / 29-06-2026, 00:37 WIB






