7 Akun Media Sosial Ditahan karena Diduga Provokasi Demo Anarkis: Ini Identitas dan Peran Mereka
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, serta Pasal 106 dan 110 KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, tergantung pada tingkat keparahan konten yang disebar.
Respons Publik dan Catatan dari Lembaga HAM
Penetapan tersangka ini menuai berbagai respons dari masyarakat. Sebagian besar warganet mendukung langkah tegas polisi, terutama setelah melihat kerusakan fasilitas umum dan korban luka-luka akibat demo ricuh. Namun, sejumlah lembaga hak asasi manusia seperti Kontras dan Amnesty International Indonesia mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan prinsip due process dan tidak mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi harus dibedakan antara kritik yang sah dengan provokasi yang nyata-nyata menghasut kekerasan. Kami akan mengawasi jalannya proses hukum ini agar tidak digunakan sebagai alat represif,” ujar Yati Andriani dari Kontras.
Pesan untuk Masyarakat: Bijak Bermedsos, Jangan Jadi Alat Provokasi
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda yang sangat aktif di media sosial. Polisi mengimbau agar warganet lebih bijak dalam menyebarkan informasi, memverifikasi kebenaran konten sebelum membagikannya, dan tidak terpancing emosi oleh narasi-narasi yang bersifat provokatif.
“Jangan sampai kebebasan berpendapat di dunia maya justru merusak persatuan dan ketertiban di dunia nyata,” pungkas Himawan.
Update Terbaru
DPR Dorong BPKH Lebih Mandiri, Tak Sekadar Jadi 'Kasir' Kementerian Haji
Kamis / 25-06-2026, 05:40 WIB
Iran Klaim Amerika Akui Kekalahan di Timur Tengah
Kamis / 25-06-2026, 05:40 WIB
Israel Tolak Mundur dari Lebanon Meski Ditekan AS, 200.000 Warga Tak Boleh Kembali
Kamis / 25-06-2026, 05:40 WIB
5 Perumahan di Cibinong dengan Lokasi Strategis, Harga Mulai Rp600 Jutaan
Kamis / 25-06-2026, 05:28 WIB
20 Contoh Soal UKKJ Guru Muda ke Madya beserta Jawabannya, Pilihan Ganda & Essay
Kamis / 25-06-2026, 05:28 WIB
Shell Perkenalkan Konsep EV Efisien dengan Target 10 Menit Isi Daya
Kamis / 25-06-2026, 05:11 WIB
Pecah Rekor, KPop Demon Hunters 53 Pekan di Top 10 Netflix
Kamis / 25-06-2026, 05:10 WIB
Hasil Piala Dunia: Swiss Lolos ke 32 Besar, Tekuk Kanada 2-1
Kamis / 25-06-2026, 05:04 WIB
SPAI Tolak Potongan Komisi 8 Persen Hanya untuk Ojol
Kamis / 25-06-2026, 05:00 WIB
Bosnia Hajar Qatar 3-1, Buka Peluang ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 25-06-2026, 05:00 WIB
YA ALLAH! Terikat Janji Turun 3 Peringkat, Inilah Acara TV dengan Rating Terbaik Hari Ini 25 Juni 2026
Kamis / 25-06-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Jab Tak Hai Jaan Film Shah Rukh Khan di Mega Bollywood Paling Yahud ANTV Hari ini 25 Juni 2026
Kamis / 25-06-2026, 05:00 WIB
Sinopsis District 13: Ultimatum di Bioskop Trans TV Hari ini 25 Juni 2026
Kamis / 25-06-2026, 05:00 WIB






