Siapa Sunarwan? Pengusaha Viral yang Tembakkan Pistol ke Pengendara Lain Gegara Frustasi Terjebak Macet, Kini Resmi Digelandang Polisi
Menurut akun Instagram @fakta.indo yang mengunggah video tersebut, insiden ini terjadi saat Sunarwan tidak bisa menyalip kendaraan lain di tengah kemacetan panjang akibat proyek perbaikan jalan. Setelah perbuatannya, korban yang merasa terancam dan dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tindakan Polisi dan Penetapan Tersangka
Menyusul laporan dari korban, Polres Demak bergerak cepat dan berhasil mengamankan Sunarwan. Pria yang diketahui bekerja sebagai komisaris di sebuah perusahaan ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun Sunarwan sempat mencoba melarikan diri, upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil melacak keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menyatakan bahwa meskipun Sunarwan memiliki izin resmi untuk kepemilikan senjata api, tindakannya jelas melanggar aturan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam keterangannya, Winardi menegaskan bahwa izin kepemilikan senjata api dikeluarkan oleh Mabes Polri, namun penggunaan senjata tersebut harus mematuhi aturan yang ketat.
“Pelaku Sunarwan, seorang komisaris swasta, memang memiliki izin kepemilikan senjata api. Namun, tindakannya menggunakan pistol tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dan kami akan memproses kasus ini secara hukum,” ujar AKP Winardi dalam pernyataannya.
Dampak Viralnya Kasus Ini di Media Sosial
Aksi Sunarwan yang menembakkan pistol di tengah kemacetan langsung memicu berbagai reaksi di media sosial. Banyak netizen mengecam tindakan sembrono tersebut, sementara yang lain menganggap insiden ini sebagai contoh buruk dari perilaku arogan di jalan raya. Beberapa warganet bahkan mengaitkan kejadian ini dengan masalah mentalitas pengendara di Indonesia, yang sering kali kehilangan kesabaran ketika menghadapi situasi lalu lintas yang padat.
Tidak sedikit pula yang menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pemilik senjata api, terutama dalam hal penggunaannya. Beberapa komentar menyatakan bahwa kepemilikan senjata api tidak boleh disalahgunakan dan harus selalu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah Hukum dan Tuntutan Korban
Sementara itu, korban yang merasa dirugikan akibat aksi Sunarwan telah melayangkan tuntutan hukum. Selain menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan yang dialaminya, korban juga berharap agar tindakan Sunarwan bisa menjadi pelajaran bagi pemilik senjata api lainnya.
Update Terbaru
IHSG Anjlok ke 6.191, Saham RONY Justru Mentok ARA
Kamis / 18-06-2026, 09:25 WIB
Kurs Dolar AS di BCA, Mandiri, BRI, BNI 18 Juni 2026 Naik
Kamis / 18-06-2026, 09:25 WIB
Pemerintah Rampungkan Kebijakan Nutri Level untuk Edukasi Konsumsi Gula
Kamis / 18-06-2026, 09:24 WIB
AS Berjanji Hapus Sanksi Iran Berdasarkan MoU Perdamaian
Kamis / 18-06-2026, 09:24 WIB
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Direktur PT Infinity International
Kamis / 18-06-2026, 09:24 WIB
Harga Emas Antam Kamis Turun Rp30.000, Kini Rp2,703 Juta per Gram
Kamis / 18-06-2026, 09:24 WIB
Menkeu Purbaya Amankan Pendanaan Rp 17 Miliar dari AIIB untuk 2025-2029
Kamis / 18-06-2026, 09:24 WIB
Polri Tegaskan Kewenangan Tunggal Penerbitan SIM dan Rincian Biaya Resminya
Kamis / 18-06-2026, 09:24 WIB
Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Dugaan Korupsi Makan Bergizi
Kamis / 18-06-2026, 09:20 WIB
Ide Liburan Sekolah Hemat dan Menyenangkan untuk Keluarga
Kamis / 18-06-2026, 09:20 WIB
Kurs Dolar AS di BCA, Mandiri, BRI, BNI 18 Juni 2026 Melejit
Kamis / 18-06-2026, 09:17 WIB
Kurs Rupiah 18 Juni 2026 Melemah ke Level Rp 17.858 per Dolar AS
Kamis / 18-06-2026, 09:16 WIB
Prajogo Pangestu Borong Saham BREN Rp25,9 Miliar Saat Harga Turun
Kamis / 18-06-2026, 09:16 WIB
Emily Ratajkowski Tuai Kecaman Gegara Foto Menyusui Boneka Bayi Sambil Minum Wine
Kamis / 18-06-2026, 09:16 WIB






