1 Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Mendapatkan Bansos PKH Agustus 2024 Secara online Muapun Offline
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Kunjungi Kantor Desa
Keluarga yang ingin mengajukan permohonan dapat langsung datang ke kantor desa masing-masing. Pastikan Anda membawa syarat administrasi yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Proses Pengusulan di Desa
Setelah pendaftaran, data Anda akan diproses dalam Musyawarah Desa (Musdes). Pada tahap ini, pihak desa akan melakukan verifikasi awal dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa (Kades).
Rekomendasi dari Kepala Desa
Rekomendasi dari Kades akan dibawa ke tingkat Kecamatan. Di sini, Dinas Sosial akan melakukan Verifikasi dan Validasi untuk memastikan kelayakan calon penerima.
Masuk ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
Jika data Anda lolos dalam proses Verifikasi dan Validasi, informasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Persetujuan Bupati atau Wali Kota
Terakhir, untuk menjadi penerima Bansos PKH, data Anda perlu disahkan oleh Bupati atau Wali Kota setempat.
Pendaftaran Bansos PKH Secara Online
Selain metode offline, Anda juga dapat mendaftar Bansos PKH secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
Unduh Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Unduh dan instal aplikasi tersebut di perangkat Anda.
Pembuatan Akun
Ikuti instruksi untuk membuat akun di aplikasi. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai.
Tambahkan Usulan Penerima
Setelah akun dibuat, Anda dapat menambah usulan penerima Bansos PKH melalui aplikasi. Ikuti semua langkah yang diminta untuk melengkapi proses pengajuan.
Menunggu Persetujuan
Setelah proses pengajuan selesai, Dinas Sosial akan meninjau dan memberikan respons terhadap usulan yang telah diajukan.
Update Terbaru
Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk 2027
Rabu / 17-06-2026, 15:09 WIB
Penjualan Retail Mobil Mei 2026 Turun 5,3 Persen, Toyota Kokoh di Puncak
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Tamara Tyasmara Lega Vonis Yudha Arfandi Tetap 20 Tahun Penjara
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Airtel dan TNI AD Perluas Jaringan Seluler di Arunachal Pradesh
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Pemerintah Siapkan Stimulus Non-Tunai untuk Kelas Menengah Bawah
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
KKHI Makkah Pulangkan 142 Jemaah Haji Sakit Lewat Program Tanazul
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Kawasaki Brusky 125 Siap Bersaing dengan Suzuki Burgman Street 125 EX
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Profil Nabila Zirus yang Jadi Sorotan Usai Isu Close Friend dengan Suami Orang lengkap: Umur, Agama dan IG
Rabu / 17-06-2026, 15:05 WIB
KAI Renovasi Stasiun Gambir untuk Layani KRL Commuter Line pada 2028
Rabu / 17-06-2026, 15:04 WIB
PT Brantas Abipraya Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung
Rabu / 17-06-2026, 15:04 WIB
Kemenag Rumuskan Juknis KIP Kuliah 2026, Perluas Kriteria Penerima
Rabu / 17-06-2026, 15:04 WIB
Kemensos Sediakan Layanan Cek Desil Bansos Lewat Ponsel
Rabu / 17-06-2026, 15:04 WIB
SIM Digital Permudah Pengendara, Korlantas: Tak Perlu Khawatir Tertinggal Dokumen
Rabu / 17-06-2026, 15:01 WIB
IMF: Ekonomi Global Bertahan dari Dampak Perang Timur Tengah
Rabu / 17-06-2026, 15:01 WIB






