Capai Ribuan Penerima! Inilah 4 Jenis Bansos Cair di Agustus 2024 untuk KAJ, KLJ dan KPDJ, Simak Rincian dan Jadwal Pencairannya Disini!
Berikut adalah rincian bantuan sosial yang akan dicairkan pada bulan Agustus 2024:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial bersyarat yang ditujukan untuk keluarga dengan ekonomi rendah. Berdasarkan peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 dan informasi dari dinsos.asahankab.go.id, PKH mencakup beberapa kategori penerima manfaat, seperti ibu hamil, anak balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.
Untuk tahun ini, besaran bantuan sosial PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima:
Ibu hamil dan nifas akan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu per tahap, dengan total tahunan mencapai Rp3 juta.
Anak usia dini dan balita mendapatkan bantuan serupa dengan nominal Rp750 ribu per tahap dan total tahunan Rp3 juta.
Lansia dan penyandang disabilitas akan menerima Rp600 ribu per tahap dengan total tahunan sebesar Rp2,4 juta.
Pelajar SD, SMP, dan SMA mendapatkan bantuan bervariasi antara Rp225 ribu hingga Rp500 ribu per tahap, tergantung pada jenjang pendidikan.
Penyaluran PKH dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat atau bisa diambil di Kantor Pos terdekat.
2. Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD)
Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) juga akan disalurkan mulai awal Agustus 2024. Dinas Sosial DKI Jakarta telah mulai membagikan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI untuk penerima manfaat PKD sejak 23 Juli 2024. Menurut Premi Lasari, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, jumlah penerima manfaat baru tahun 2024 mencapai 78.097 orang, terdiri dari anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Target penerima manfaat PKD tahun ini sekitar 219.252 orang, dengan pencairan tahap pertama untuk 194.067 orang dan tahap kedua untuk 188.746 orang. Anggaran total untuk PKD pada tahun 2024 mencapai Rp802.462.320. Kriteria penerima bantuan ini meliputi warga Jakarta yang terdaftar di DTKS dan memenuhi persyaratan administratif sesuai Pergub Nomor 44 Tahun 2022.
3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat juga akan disalurkan pada Agustus 2024. BPNT bertujuan untuk meningkatkan perekonomian warga kurang mampu dengan memberikan uang tunai sekitar Rp200 ribu. Penyaluran BPNT dilakukan bersamaan dengan PKH melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Kantor Pos.
Update Terbaru
Haru! Wanita Ini Tempuh 2 Jam ke RS Temui Ibu Sebelum Menikah
Selasa / 23-06-2026, 09:53 WIB
Ramalan Zodiak 23 Juni: Aquarius Hentikan Perdebatan, Pisces Lebih Baik Diam
Selasa / 23-06-2026, 09:53 WIB
Heboh di X: Ketua BEM UBK Diduga Terima Suap Rp300 Juta Usai Bertemu Gibran
Selasa / 23-06-2026, 09:42 WIB
Revisi UUPA Berpotensi Ubah Peta Migas Aceh
Selasa / 23-06-2026, 09:38 WIB
Gibran Maju Capres 2029? Jokowi Disebut Akan Uji Pengaruh Politik
Selasa / 23-06-2026, 09:38 WIB
IHSG Dibuka Melemah, 202 Saham Tertekan di Zona Merah
Selasa / 23-06-2026, 09:38 WIB
Pasar Pantau Kesepakatan AS-Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
Selasa / 23-06-2026, 09:18 WIB
Misi Cari Bakat Emas Timnas Putri Indonesia, MLSC All Stars 2026 Kick-off Mulai Hari Ini!
Selasa / 23-06-2026, 09:18 WIB
Stray Kids Akan Mulai Tur Dunia Baru di Seoul Bulan Depan
Selasa / 23-06-2026, 09:14 WIB
Album 'Arirang' BTS Masuk Daftar Album Terbaik Awal 2026
Selasa / 23-06-2026, 09:14 WIB
Lionel Messi Cetak Sejarah, Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia
Selasa / 23-06-2026, 09:14 WIB
Indonesia dan 11 Timnas MLBB Berebut Medali di Asian Games 2026
Selasa / 23-06-2026, 09:14 WIB
Risiko di Balik Kebal Pajak dan Pidana Investor Patriot Bond
Selasa / 23-06-2026, 09:07 WIB
Lucid PHK 18% Karyawan karena Kalah Bersaing dengan Tesla
Selasa / 23-06-2026, 09:03 WIB






