2. Memalsukan atau Mengisi Data yang Tidak Benar:

- Memalsukan atau memberikan data palsu saat mendaftar di www.prakerja.go.id.

3. Menggunakan Alat Manipulasi:

- Menggunakan alat, perangkat lunak, atau aplikasi untuk memanipulasi sistem di situs web Prakerja.

4. Tidak Membeli Pelatihan:

- Tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu maksimal 15 hari sejak dinyatakan sebagai penerima program.

5. Tidak Menyelesaikan Pelatihan:

- Tidak mengikuti dan menyelesaikan pelatihan yang sudah dibeli.

6. Akun Digunakan Orang Lain:

- Kartu Prakerja digunakan oleh orang lain atau diwakilkan.

Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk membuka kembali akun Kartu Prakerja yang diblokir.